Skandal Tur Eropa! RDP Arisan Bidan di DPRD Medan Batal, Komisi II Segera Panggil Kembali Ketua HOBISU
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus dugaan penipuan arisan bidan berkedok tur Eropa batal digelar. Simak fakta terbaru sikap Komisi II DPRD Medan dan nasib dana 16 korban!
MEDAN – Dugaan penipuan berkedok arisan bidan menghebohkan Sumatra Utara! Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Medan dan Ketua HOBISUI, Rohma Sitanggang, batal digelar setelah sang ketua arisan mangkir.
Kasus ini menyangkut 16 bidan korban yang mengaku tertipu dana tur Eropa senilai ratusan juta rupiah.
Kegagalan RDP Pertana: Ketua HOBISUI Absen, Komisi II Geram
Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Rohma Sitanggang dalam RDP Senin (14/4/2025).
“Kami skors rapat hari ini dan akan menjadwalkan RDP kedua. Rohma wajib hadir!,” tegas Kasman didampingi anggota komisi lain, termasuk Modesta Marpaung dan Tia Ayu Anggraini.
Pemanggilan ulang ini bertujuan mengusut dugaan penyelewengan dana arisan bidan yang dikelola HOBISUI. Disebutkan, dana tur Eropa disetor ke rekening Horas Bidan Sumatra (HOBISUI) dan Raya Utama Travel (RUT), namun batal dengan alasan visa. Uang pun tak dikembalikan ke 16 korban.
Dugaan Penipuan Berkedok Tur Eropa: 16 Bidan Dirugikan
Berdasarkan laporan kuasa hukum Jems Bangun & Partner, Rohma Sitanggang sebagai Ketua HOBISUI diduga menanggung jawab aliran dana arisan senilai puluhan juta per peserta. Padahal, tur yang dijanjikan ke Eropa ternyata hanya iming-iming.
“Klien kami sudah setor dana, tapi hingga kini tak ada realisasi atau pengembalian uang,” ungkap pengacara korban. Alasan “kendala visa” dinilai mengada-ada, memicu tuntutan hukum.
Permintaan Mediasi dan Penyelesaian Damai
Anggota Komisi II, Binsar Simarmata, mendesak Rohma Sitanggang bersikap kooperatif. “Ini ibarat orang tua dan anak bermasalah. Kami ingin mediasi win-win solution,” ujar Modesta Marpaung.
Dr. Lily MBA, anggota komisi lainnya, menegaskan kehadiran Rohma di RDP berikutnya krusial untuk transparansi. Jika tetap mangkir, kami tak segan ambil langkah hukum.
Apa Langkah Selanjutnya?
Komisi II DPRD Medan berencana mengeluarkan surat pemanggilan resmi untuk RDP kedua. Masyarakat dan korban diharap tetap tenang sembari menunggu proses hukum. (FD)