Menkum Supratman Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Bobby Nasution Dorong Justice Collaborator untuk Rakyat

107

MEDAN – Kabar menggembirakan datang dari Sumatera Utara. Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi beroperasi hingga tingkat desa dan kelurahan! Peresmian simbolis dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro, Medan, Rabu (10/6/2026).

Menkum Supratman tak menyembunyikan apresiasinya kepada Gubernur Bobby Nasution serta para bupati/wali kota se-Sumut.

“Atas dukungan beliau, capaian ini maksimal. Posbakum yang selama ini dinanti masyarakat kini telah terbentuk di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Meski baru diresmikan secara simbolis, Posbakum sebenarnya sudah berjalan. Khusus Sumut, jumlahnya persis sesuai desa dan kelurahan yang ada. Artinya, setiap desa/kelurahan di Sumut kini punya “kantor hukum” sendiri!

Menkum Supratman menegaskan bahwa Posbakum akan menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan sosial-hukum di akar rumput.

“Yang terpenting, Posbakum hadir membantu masyarakat sebelum masalah kecil berkembang jadi konflik besar,” tegasnya.

Baca Juga : Fakta di Balik UU Polri: Masa Pensiun Naik, Menteri Hukum Klaim Tak Ada Kepentingan Kekuasaan

Yang paling menarik adalah penguatan pendekatan Justice Collaborator. Berbeda dengan jalur pengadilan yang panjang dan mahal, pendekatan ini mengedepankan musyawarah berkeadilan.

Mirip dengan mediasi tapi mengikat secara hukum. Cocok untuk sengketa warga, warisan, batas tanah, hingga masalah ketertiban.

Pemprov Sumut disebutnya telah menyiapkan regulasi turunan agar Posbakum dan mekanisme Justice Collaborator bisa langsung diimplementasikan.

“Program ini sangat baik karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami ingin penyelesaian masalah lebih cepat, murah, dan berkeadilan,” kata Bobby.

Bobby juga mengingatkan bahwa Posbakum bukan sekadar pos pelayanan. Ini adalah wadah penyelesaian persoalan sosial dan hukum di tingkat kelurahan/lingkungan.

Dengan adanya posbakum, masyarakat tak perlu bingung atau takut mengakses bantuan hukum. Cukup datang ke desa/kelurahan masing-masing.

Kolaborasi Kementerian Hukum dan Pemprov Sumut ini menjadi pilot project nasional. Jika sukses, bukan tidak mungkin 74.961 desa/kelurahan di seluruh Indonesia akan menyusul. Sumut sudah maju, giliran daerah lain? (Rel)