Tudingan Timbun Anak Sungai Paluh Belawan: DPRD Medan Dikunci Saat Kunjungan ke Perusahaan!
MEDAN – Komisi IV DPRD Medan geram setelah manajemen perusahaan di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan Bahari, menutup pintu dan mengunci pagar saat kunjungan resmi terkait dugaan penimbunan Anak Sungai Paluh Belawan.
Perusahaan ini diduga menyembunyikan aktivitas ilegal lingkungan, termasuk pencemaran aliran sungai.
Kegiatan Ilegal di Balik Pagar Terkunci?
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, menyatakan kekecewaannya: “Mereka sudah disurati resmi, tapi pagar justru digembok! Ini indikasi kuat ada aktivitas ilegal yang disembunyikan, seperti penimbunan Anak Sungai Paluh.”
Kunjungan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta perwakilan OPD Pemko Medan ini ditolak mentah-mentah oleh perusahaan. Padahal, surat pemberitahuan sebelumnya telah diterima pihak perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sikap Arogan Perusahaan
El Barino menegaskan, sikap perusahaan ini melanggar hukum dan tidak menghargai institusi daerah:
– Menghindari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan.
– Sengaja mengunci pagar saat kunjungan lapangan.
– Diduga melakukan **penimbunan ilegal** yang mengancam ekosistem Sungai Paluh.
“Ini tidak bisa dibiarkan! Kami akan undang mereka ke RDP ulang dan minta aparat hukum turun tangan,” tegas Paul MA Simanjuntak, Ketua Komisi IV.
Dampak Lingkungan dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini semakin memprihatinkan karena Belawan merupakan kawasan strategis yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Warga pun diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perusahaan tersebut. (FD)