Personel Polda Sumut Amankan Residivis Bebas Bersyarat Beserta 20 Kg Ganja
MEDAN – Faisal Nasution, 42, warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diamankan personel Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti 20 kilogram ganja siap edar yang dikemas dalam karung.
Faisal merupakan residivis dengan status bebas bersyarat tersebut diamankan petugas di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. “Tersangka kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja. Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya. (KM)