Ingat, Per Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp10 Juta

318

METRO, kitamedan.com – Guna mewujudkan Medan semakin bersih dan bebas banjir, Walikota Medan, Bobby Nasution akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan per Januari 2024. Siapa saja yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp10juta atau kurungan badan selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Perda No6/2015 tentang pengelolaan sampah.

Dia berharap dengan diberlakukannya sanksi tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah ke drainase maupun sungai. Hal ini disampaikan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkaitan dengan Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD yang mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9/2023).
“Setelah 64 hari kerja, perda tentang pengelolaan sampah akan diberlakukan. Siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Bobby Nasution.
Hal ini juga sudah disampaikan Bobby ke jajaran kewilayahan, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut, tegasnya, harus menjadi pantauan serius para camat.
“Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Ini akan jadi alat monitoring titik mana saja yang selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,” pungkasnya.(rw)
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com