Ingat, Per Januari 2024 Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp10 Juta
METRO, kitamedan.com – Guna mewujudkan Medan semakin bersih dan bebas banjir, Walikota Medan, Bobby Nasution akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan per Januari 2024. Siapa saja yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp10juta atau kurungan badan selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Perda No6/2015 tentang pengelolaan sampah.