Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS, 9 TKP Terungkap! Rencana Kabur ke Luar Negeri Gagal

272

MEDAN – Aksi maling motor di kafe yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap tuntas.

Tim Khusus JCS (Jaga Cegah Sigap) Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Pelaku bernama Muhammad Satria Bate’e (25) , warga Jalan Sei Mencirim, Gang Kesehatan, Medan Sunggal, diringkus pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Pasar 4 Gang Pala, Sei Mencirim.

Namun, penangkapan berjalan dramatis pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba (2017) dan curanmor (2024) melakukan perlawanan sengit dan berusaha kabur.

Tim kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Satria pun harus menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan pencurian yang viral di media sosial. Kasus pertama terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe Jalan Garu I, Medan Amplas. Korban Wawan Setiawan (45) kehilangan Honda Vario 125 hitam BK 4424 AJK senilai Rp15 juta.

Baca Juga : Terungkap! DPO Begal Sekaligus Spesialis Curanmor di Medan, Aksi 5 Kali Bareng Komplotan! Ini Modus dan Perannya

Kasus kedua terjadi pada Senin (15/6/2026) pukul 19.00 WIB di Cafe Magi, Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia. Korban Titin Handayani Simarmata (33), warga Jakarta Selatan, kehilangan Honda Scoopy biru putih BK 5561 AKW saat asyik menikmati kopi bersama rekan.

“Modus operandinya sama. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan dalam keadaan stang terkunci di depan kafe,” ujar Kanit JCS Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.

Dalam aksinya, Satria berperan sebagai “pemetik” motor, sementara rekannya berinisial T (DPO) bertindak sebagai “joki” atau casper yang mengendarai motor hasil curian.

Barang curian kemudian dijual kepada L (DPO) di daerah Mencirim dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5,7 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Hasil interogasi mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Satria mengakui telah beraksi di 9 lokasi berbeda—4 TKP di Medan dan 5 TKP di Provinsi Aceh.

Daftar 9 TKP yang Diakui Pelaku:

Wilayah Medan:
1. Jalan Garu I, Medan Amplas (Mei 2026) – Honda Vario 2020 hitam
2. Jalan Dwikora, Medan Helvetia (Juni 2026) – Honda Scoopy biru abu-abu
3. Medan Maimun (Juni 2026) – Honda Beat 2023 abu-abu
4. Tasbih & Simpang Payah Geli, Medan Sunggal (Juni 2024) – Honda Beat Street hitam & Honda Beat biru

Wilayah Aceh:
5. Kuala Simpang, Aceh Tamiyang (Juni 2026) – Honda Beat merah
6. Langsa, Aceh (Juni 2026) – Honda Vario merah
7. Tamiyang, Aceh (Juni 2026) – Honda Beat Street hitam
8. Tamiyang, Aceh (Juli 2026) – Honda Scoopy merah hitam

Lebih mengejutkan lagi, Satria ternyata telah menyadari dirinya diburu petugas dan merencanakan kabur ke luar negeri! Ia bahkan telah mempersiapkan paspor dan tiket pesawat untuk berangkat awal September 2026. Namun, rencana pelariannya gagal total sebelum sempat dieksekusi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa mata kunci T, baju hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Pelaku kini ditahan di Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO yang masih buron. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memarkir kendaraan di tempat sepi,” tegas Iptu Bimo.

Selalu kunci ganda kendaraan Anda, parkir di tempat yang terawat dan terang, serta gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan! (FD)