Bripda VPA Resmi Tersangka, Pengemudi Honda Brio yang Tabrak Wanita Hingga Kritis di Medan

MEDAN – Satu dari tiga oknum anggota Polda Sumut yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Medan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bripda VPA, sang pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak Elida Delviana (26) hingga kritis, kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tembakan tajam ini diumumkan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, usai pihaknya melakukan gelar perkara. Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ karena mengakibatkan luka berat.

Fakta Kunci yang Terungkap:
· Pelaku Kabur Awal: Usai menabrak korban di Jalan Merak Jingga (Minggu, 26 Okt 2025, pukul 04.00 WIB), pelaku sempat kabur dari lokasi sebelum akhirnya menyerahkan diri.
· Usai Dari Hiburan Malam: Hasil pemeriksaan mengungkap, ketiga oknum polisi tersebut baru saja keluar dari sebuah tempat hiburan malam sebelum kejadian.
· Tes Urine Negatif Narkoba: Meski demikian, hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif narkoba.
· Tiga Oknum Di-Patsus: Sebelum penetapan tersangka, ketiga anggota berinisial VPA, ST, dan BI telah lebih dulu dikenakan penahanan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mencoreng citra penegak hukum dan mempertanyakan kedisiplinan anggota. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah vonis yang dijatuhkan akan setimpal dengan penderitaan korban dan keluarga? (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com