Polisi Ringkus Pencuri 28 Laptop Bermata “Melotot” yang Berulah, Kaki Ditembak

MEDAN – Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial SD (32) yang didalangi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan atau curanmor (Bongkar Rumah).

Pelaku yang dikenal dengan mata melototnya ini nekat melarikan diri dari petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.

Kejadian bermula ketika korban, Lilik Fajar Satria (37), terbangun dari tidur pada Sabtu (1/11/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Ia mendapati rumahnya di Jalan Tuba II, Medan Denai, telah kemasukan. Puluhan laptop dalam kondisi ready stock sebanyak 28 unit, satu tabung gas elpiji 3 kg, serta sebuah dompet berisi uang dan dokumen penting raib digasak maling.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Medan Area yang tergabung dalam Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Minggu (2/11/2025) dini hari pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka utama, Surya Darma, yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti 28 unit laptop berhasil kami amankan dari sebuah rumah kosong di dekat lokasi kejadian. Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan seorang temannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Iyar,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi.

Kabur dan Akhirnya Ditembak
Kronologi penangkapan berlangsung mencekam. Saat tim membawa Surya Darma untuk melakukan pengembangan guna menangkap komplotannya, pelaku yang bermata melotot ini nekat melakukan perlawanan.

“Pada saat pengembangan, tersangka Surya Darma berusaha melarikan diri dengan membuka pintu mobil petugas. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan. Untuk mengantisipasi pelaku kabur, petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanannya,” tutur Kombes Jean Calvijn Simanjuntak lebih lanjut.

Setelah roboh, Surya Darma segera dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu
Dalam pengakuannya, Surya Darma yang tidak bekerja itu mengaku telah menjual tabung gas elpiji hasil curian seharga Rp 80.000. Uang tersebut kemudian dipakai untuk makan dan membeli narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan tersangka buronan, Iyar.

Polisi kini masih memburu Iyar yang berhasil melarikan diri. Surya Darma sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pencurian biasa. (HEN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com