Vape Beracun DJ Selebgram: Polisi Bekuk Pelaku di Medan, Cairan Metomidate Mengancam Generasi Muda
MEDAN – Dunia hiburan malam Sumatera Utara diguncang kasus narkoba yang melibatkan seorang selebgram sekaligus disc jockey (DJ) terkenal.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus DJ berinisial TM di kawasan perumahan Jangka Residence, Medan, Senin (9/3/2026) dini hari.
Yang mengejutkan, narkoba tidak disembunyikan dalam kemasan konvensional, melainkan disembunyikan dalam perangkat vape atau rokok elektrik yang tengah hits di kalangan anak muda.
Kronologi: Dari Paket Ojol ke Kamar DJ
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di perumahan Jangka Residence.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengawasan (surveillance) di lokasi.
“Kami melihat seorang laki-laki berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik yang mencurigakan,” ujar Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Petugas segera bergerak, dan saat hendak diringkus, terduga pelaku di lantai satu berinisial RA sempat membuang plastik tersebut. Isinya? Bukan sabu atau ekstasi biasa, melainkan perangkat vape merek Lamborghini 88 berisi cairan misterius.
Fakta Mencengangkan: Vape Berisi Metomidate
Hasil uji laboratorium forensir mengonfirmasi bahwa cairan di dalam vape tersebut positif mengandung metomidate, zat narkotika golongan tertentu yang efeknya mirip dengan obat bius.
“Alhamdulillah hasil labfor sudah keluar dan positif metomidate,” tegas Yusuf. Temuan ini semakin mengkhawatirkan karena metomidate kerap disalahgunakan sebagai “campuran” liquid vape yang dijual bebas secara ilegal.
Pengembangan ke Lantai Dua: Kamar DJ Selebgram
Dari interogasi terhadap RA dan NA (yang juga diamankan), polisi mengarah ke pemilik barang: seorang DJ dan selebgram berinisial TM, dikenal dengan nama panggung DJK.
TM disebut telah malang melintang di industri hiburan selama lima tahun, bahkan mengaku pernah manggung di luar negeri.
Petugas langsung menuju kamar TM di lantai dua. Saat digeledah, ditemukan empat device vape merek Real X, cartridge bekas merek Labubu, serta satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam hoodie milik tersangka.
“Kami juga menemukan device Joyway, Infai, dan tiga korek api gas,” tambah Yusuf.
Pengakuan Tersangka: Baru 6 Bulan, tapi…
Dalam pemeriksaan awal, TM mengaku baru mengonsumsi narkoba selama enam bulan terakhir. Namun, hasil tes urine ketiga tersangka positif mengandung metamfetamin.
“Kami simpulkan mereka pengguna sabu dan metomidate yang dicampur dalam liquid pod,” jelas Kasat Narkoba.
Ancaman Hukuman dan Rehabilitasi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani rehabilitasi medis dan sosial setelah melalui asesmen lebih lanjut.
Pesan Moral: Jangan Biarkan Vape Jadi Racun Generasi
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan anak muda. Tren menyalahgunakan vape sebagai alat konsumsi narkoba semakin marak.
Zat seperti metomidate tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancurkan masa depan. Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku, baik pengguna maupun pengedar. Ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup Kompol Yusuf. (FD)