Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum Berontak: Fakta Sidang Sengaja Diabaikan!
MEDAN – Vonis 1,5 tahun penjara! Itulah tuntutan menggegerkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, dalam sidang dugaan korupsi proyek megakontroversial Kota Deli Megapolitan. Rabu (13/5/2026), ruang sidang Tipikor PN Medan berubah menjadi arena pertarungan opini.
Jaksa tak hanya meminta pidana badan. Terdakwa juga dituntut denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lebih dahsyat lagi, jaksa ingin sejumlah uang dirampas negara sebagai ganti rugi yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20% lahan HGU yang berubah menjadi HGB. Bagi jaksa, Irwan bertanggung jawab penuh atas proses kerja sama aset raksasa itu.
Begitu sidang usai, tim kuasa hukum Irwan langsung melontarkan kritik pedas. Menurut mereka, tuntutan jaksa ngawur karena mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi, termasuk Kementerian BUMN dan pemegang saham,” tegas Firdaus, sang penasihat hukum, di halaman PN Medan.
Kuasa hukum membeberkan fakta ‘bom’ lainnya:
1. Proyek demi optimalisasi aset – Lahan PTPN II sebelumnya tidak produktif, bahkan banyak dikuasai ilegal. Proyek ini justru mengembalikan nilai ekonomi perusahaan.
2. Tak ada aliran dana pribadi – Seluruh keuntungan masuk ke kas korporasi, bahkan meningkatkan dividen untuk negara.
3. Status lahan sudah berubah – Tanah yang dipersoalkan ternyata telah dijadikan inbreng (penyertaan modal) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Artinya, kewenangan Irwan sudah tidak ada lagi.
“Masa iya, yang sudah menjadi aset PT NDP, tetap dipaksakan jadi tanggung jawab pribadi beliau?” sindir Firdaus.
Yang paling disorot adalah penghitungan kerugian negara. Kuasa hukum menegaskan, kewajiban 20% lahan itu masih dalam proses administrasi aktif dengan Kementerian ATR/BPN. Bukan diabaikan, tapi sedang dikoordinasikan untuk petunjuk teknis.
“Tidak benar jika dikatakan diabaikan. Fakta persidangan menunjukkan koordinasi sudah beberapa kali dilakukan,” tambahnya.
Proyek Kota Deli Megapolitan pun disebut telah memberikan dampak ekonomi positif bagi perusahaan dan negara. Bukan merugikan, malah mengoptimalkan aset mati menjadi menguntungkan.
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan timnya. Akankah fakta-fakta korporasi ini menggoyahkan tuntutan jaksa? Atau Irwan tetap harus mendekam di balik jeruji besi?
Publik Medan kini menunggu putusan yang akan menjadi preseden baru dalam perkara korupsi yang menyentuh ranah business judgment rule versus tanggung jawab personal direksi.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di sini. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu! (FD)