Buron! Polrestabes Medan Terbitkan DPO untuk Indra Ashari, Tersangka Kekerasan Seksual

135

MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra.

Pria ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini tengah diselidiki.

Penerbitan DPO ini tertuang dalam Surat Selebaran DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Langkah ini menandakan keseriusan aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan seksual yang diduga telah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban sama-sama berada di Bangkok, Thailand. Indra Ashari diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial WA, warga Medan. Saat itu, korban masih berusia 18 tahun.

Pelecehan seksual yang dialami korban disebut tidak berhenti di Bangkok saja, melainkan terus berlanjut bahkan setelah keduanya kembali ke Medan.

Baca Juga : Darurat Kekerasan Anak di Sumut: 1.360 Anak Jadi Korban dalam Setahun, Orangtua Diminta Tak Abai Edukasi Seksual

Tekanan psikis yang dialami membuat korban tak kuat dan akhirnya menceritakan nasibnya kepada ibunya. Dari situlah, keluarga korban sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, Indra Ashari alias Andra diduga kuat melanggar beberapa pasal sekaligus, yakni:

1. Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Pasal 293 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto.
3. Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman yang menjerat tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal tersebut mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan seksual dengan pemberatan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap keberadaan tersangka.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka Indra Ashari alias Andra, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polisi 110,” ujar Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).

Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau upaya penangkapan secara mandiri jika menemukan tersangka.

Seluruh proses hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat berwenang demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan.

“Saat ini tim kami terus melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum,” tegasnya.

Polrestabes Medan berharap partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu mempercepat proses pencarian. Dengan adanya bantuan informasi dari warga, diharapkan tersangka dapat segera ditangkap dan kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keberadaan Indra Ashari alias Andra saat ini masih menjadi misteri. Namun, dengan semangat gotong royong dan kewaspadaan bersama, bukan tidak mungkin buronan ini akan segera berhasil diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di kanal berita terpercaya Anda. (FD)