Mega Skandal Tiga Kasus: Don Ritto Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Mati!
JAKARTA – Dunia penegakan hukum Indonesia kembali diguncang. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam pusaran mega skandal yang melibatkan tiga kasus korupsi kelas kakap sekaligus dugaan korupsi batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Don Ritto (DR), seorang pengusaha swasta, dan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara itu, nasib berbeda dialami Febrie Adriansyah meski berstatus tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan. “Belum, belum dilakukan penahanan,” ujar Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.
Jerat Hukum yang Berbeda
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru. Ia diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Sementara Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, yang kini tercantum dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Ironisnya, Febrie adalah mantan “jenderal” pemberantasan korupsi yang kini justru terjerat kasus serupa.
Rp476 Miliar & 74 Kg Emas Disita!
Pengusutan kasus ini tidak main-main. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di belasan lokasi. Barang bukti yang disita mencengangkan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Lokasi penggeledahan mencakup sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
Lonjakan Harta Rp12 Miliar & Desakan Hukuman Mati
Perhatian publik juga tertuju pada LHKPN Febrie yang mencatat lonjakan harta Rp12 miliar dari Rp6,3 miliar menjadi Rp18,2 miliar hanya dalam setahun. Tak heran jika muncul desakan keras dari sejumlah anggota DPR yang menyerukan hukuman mati.
Presiden Panggil Jajaran, DPR Bentuk Panja
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan. Komisi III DPR bahkan membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawal proses hukum.
Presiden Prabowo Subianto pun memanggil Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Kapolri ke Istana. YLBHI menilai kasus ini menjadi ujian transparansi bagi Polri dan Kejaksaan Agung.
Publik kini menanti akankah mantan “top cop” Kejagung ini segera menyusul Don Ritto di balik jeruji besi? (FD)