Kontroversi RUU Pidana LGBT: Wakil Ketua DPRD Medan Angkat Bicara, Sebut ‘Alat Perang’ Selamatkan Generasi dari Darurat Moral
MEDAN – Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, dukungan keras datang dari pimpinan legislatif Kota Medan. Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, Hadi Suhendra SH, secara terang-terangan menyatakan dukungan penuh terhadap wacana penyusunan regulasi yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Baginya, ini bukan sekadar wacana akademik, melainkan ‘alat perang’ yang sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari krisis moral yang kian mengkhawatirkan.
Dalam pernyataannya, Hadi Suhendra menegaskan bahwa urgensi RUU ini sangat tinggi. Ia menilai pemerintah harus bersikap tegas dan siap ‘berperang’ melawan kampanye LGBT yang dinilainya semakin gencar terjadi di Indonesia.
“Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Hadi menyoroti bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan terus berkembang dan merusak moral generasi muda.
Lebih lanjut, ia menyebut pelaku LGBT kerap berperan sebagai ‘predator’ yang mengancam orang-orang di sekitarnya, terutama anak di bawah umur yang kerap menjadi korban aksi tidak bermoral.
“Pelaku LGBT harus dipidana. Ini langkah penting untuk menekan praktik LGBT dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual tersebut secara masif. RUU ini adalah ‘alat perang’ bagi pemerintah terhadap praktik LGBT, maka tentu RUU ini sangat kita butuhkan untuk segera diberlakukan,” tegasnya.
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Medan Belawan ini menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU tersebut.
Baca Juga : PKS Dorong Ranperda Perangi Perilaku Seksual Berisiko, Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Baginya, regulasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa dari jerat kehancuran.
Hadi pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah MUI yang saat ini tengah menyusun naskah akademik untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Urgensi akan RUU Pidana LGBT ini sangat tinggi, dan kita melihat hal itu dengan nyata. MUI pun melihat RUU Pidana LGBT ini sebagai langkah untuk mengatasi kekosongan hukum positif di Indonesia terkait praktik dan kampanye LGBT,” pungkasnya.
Senada dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, bahwa imbauan moral dinilai sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani di ruang publik.
MUI menegaskan RUU ini tidak akan menghukum orientasi seksual, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan fisik dan aktivitas mengampanyekannya.
Dukungan dari Medan ini datang di tengah momentum nasional di mana isu LGBT semakin mendapat perhatian serius. Pemerintah melalui Peraturan Presiden telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter, setara dengan terorisme dan judi online.
Hal ini menempatkan isu LGBT dalam kerangka pertahanan ketahanan moral dan budaya bangsa.
Sementara itu, di tingkat pusat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa telah menyatakan kesiapan DPR untuk mengkaji draf RUU tersebut jika MUI segera menyerahkannya secara resmi.
Meski mendapat dukungan, wacana ini juga memicu perdebatan di kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni A. Kurniawan, mengingatkan bahwa pembentukan delik pidana harus berpijak pada moralitas publik secara objektif, bukan semata keyakinan kelompok tertentu.
RUU Pidana LGBT diproyeksikan akan memberikan sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan delik perzinaan biasa, dengan harapan memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku dan pengkampanye.
Namun, hingga kini usulan ini masih berupa wacana dan belum masuk dalam pembahasan resmi DPR RI. (FD)