Gasak Grosir, Dua Pria Nganggur Ini Diciduk Polisi, Uang Curian Rp 3 Juta Buat Nyabu

223

MEDAN – Jeratan polisi akhirnya membungkam dua pria pengangguran yang selama ini meresahkan pemilik toko grosir di kawasan Jalan Ar Hakim.

Bukan hanya menggasak belasan karton rokok premium dan uang tunai jutaan rupiah, aksi nekat mereka justru berakhir tragis karena rekaman CCTV menjadi saksi bisu yang membongkar seluruh skenario maling.

Kejadian bermula pada dini hari Senin (31/8/2026) pukul 03.00 WIB. Dedi Rahman Mendrofa (39), pria tanpa tempat tinggal tetap, bertindak sebagai eksekutor utama.

Dengan modal nekat, ia memanjat tembok gang belakang setinggi 2 meter menggunakan tangga kayu. Sasaran empuknya adalah ventilasi besi kamar mandi yang berhasil dijebol menggunakan linggis.

Setelah masuk, Dedi dengan cekatan menggasak 12 tim Rokok Sempurna besar, 14 tim Surya 16, hingga Magnum dan puluhan slop rokok lainnya.

Tak cukup sampai di situ, ia juga menguras uang pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 total Rp1.000.000 dari dalam laci. Total kerugian korban, Hartono (55), ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga : Sindikat Curat Spesialis Masjid di Medan Dibongkar Polisi: 4 Pelaku Ditangkap, Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Diungkap

Namun, siapa sangka, rekaman CCTV yang berubah arah justru menjadi petaka bagi mereka. Istri korban, Vivi Tanyawati, yang mencurigai perubahan sudut kamera, langsung melapor ke Polsek Medan Area.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri dan Panit IPDA Khairi Maulana bergerak cepat.

Dalam penyelidikan yang hanya memakan waktu dua hari, polisi berhasil menangkap Dedi saat tertidur pulas di sebuah rumah kosong Jalan Emas pada Rabu (2/9/2026) siang.

Dari interogasi Dedi, nama Harianto alias Alung (45) dan seorang buronan bernama Ibnu mencuat ke permukaan. Alung yang berperan sebagai “juru kunci” tangga dan penampung rokok di lantai bawah, langsung dibekuk tak lama kemudian di Jalan Denai.

Yang membuat kasus ini memprihatinkan, hasil penjualan rokok curian yang mencapai Rp10.000.000 di sebuah toko di Medan, justru diklaim oleh kedua tersangka digunakan untuk membeli narkoba.

Dedi mengaku kebagian Rp2.000.000, sementara Alung Rp1.800.000. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum dengan ancaman Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ditambah jeratan kasus narkoba yang masih didalami.

Polisi masih memburu satu pelaku lain, Ibnu, yang masih dalam pelarian. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa teknologi dan ketelitian polisi akan selalu mengungkap setiap kejahatan, sekecil apapun itu. (FD)