Sindikat Curat Spesialis Masjid di Medan Dibongkar Polisi: 4 Pelaku Ditangkap, Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Diungkap
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal, Medan membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang secara khusus menyasar parkiran masjid dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Polisi menangkap empat tersangka yakni : Doli Aritonang (21), Tri Rahmadsyah (30), Andi Sanjaya (30), dan Rian Sinaga (20). Keempatnya diduga bertanggung jawab atas sebanyak sebelas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Juli hingga Desember 2025.
Kronologi dan Modus Operandi: Bagaimana Mereka Beraksi?
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, sindikat ini memanfaatkan momen sepi saat waktu shalat subuh untuk melakukan aksinya. Salah satu kejadian tercatat pada Kamis, 4 Desember 2025, di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan-Binjai KM 15, Desa SM Diski. Para pelaku masuk melalui pintu samping masjid dan membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir.
Tak hanya di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, seperti,
– Masjid Jamik Al-Mutaqin, Desa Pujimulio
– Kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo
– Parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal
Mengapa masjid menjadi target utama? Menurut analisis polisi, masjid seringkali menjadi lokasi yang dianggap aman dan sepi pada waktu-waktu tertentu, sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi tanpa terdeteksi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, dua tersangka pertama diamankan pada Minggu, 4 Januari 2026, di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang.
Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah sempat melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, sehingga polisi harus mengambil tindakan tegas. “Kami tidak akan toleran terhadap tindakan yang mengancam petugas,” tegas Bambang.
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian, alat pembobol kunci, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Dampak dan Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengurus masjid dan fasilitas umum, untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di area parkir. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Bagaimana cara mencegah kejadian serupa? Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
– Memasang kamera CCTV di area parkir masjid.
– Menambah petugas keamanan pada waktu-waktu rawan.
– Menggunakan kunci ganda atau alarm untuk sepeda motor.
Kesimpulan
Dengan dibongkarnya sindikat curat spesialis masjid ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Medan dan sekitarnya. Polisi terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kejahatan. (FD)