Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Skala Besar, Amankan Lebih 3 Kg dan 2 Pelaku

90

TANJUNG BALAI – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengukir prestasi gemilang dan membongkar jaringan peredaran narkoba golongan I dengan skala luar biasa. Operasi ini berhasil mengamankan lebih dari 3 kilogram kokain dan menciduk dua orang pelaku yang berprofesi sebagai nelayan.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan membongkar sindikat peredaran narkotika jenis kokain dalam skala besar, yang merupakan salah satu pengungkapan signifikan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Dua orang tersangka berinisial T (33) alias Tahan dan I (50) alias IL, keduanya warga Tanjungbalai yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan memimpin komando dan menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

Ipda Ruslan menjelaskan operasi dimulai dengan penangkapan tersangka T di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Tanjungbalai, pada Selasa (6/1/2026) malam. Pengembangan kasus mengantarkan petugas ke lokasi penangkapan kedua tersangka I di Jalan Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai.

“Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Ipda Ruslan.

Penggerebekan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang diduga kuat memanfaatkan akses perairan Tanjungbalai. Penyitaan 3.012,1 gram kokain mencegah peredaran ribuan dosis yang bisa merusak generasi muda.

Proses Penangkapan

Awalnya, petugas mengamankan tersangka T dan menemukan 3 bungkus besar kokain (total 3.012,1 gram), sebuah plastik assoy, dan handphone. Dari hasil pemeriksaan, petigus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka I sebagai pihak terkait dalam jaringan tersebut.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Tanjungbalai menegaskan tidak akan ada toleransi dan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com