3 Kepling Medan Jadi Bandar, DPRD Desak Syarat Bebas Narkoba Diperketat!

349

MEDAN – Kota Medan diguncang skandal yang mencoreng wajah pemerintahan di tingkat paling bawah. Sepanjang tahun 2026, aparat kepolisian telah menangkap tiga oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Bukan sekadar pemakai, mereka diduga berperan aktif sebagai pengedar yang memanfaatkan jabatannya untuk berlindung.

Kasus pertama menimpa MF (41), Kepling di Medan Barat yang diringkus Polrestabes Medan pada Maret 2026. Disusul AR (37), Kepling di Medan Polonia, yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 dengan barang bukti mencengangkan: 600 butir pil ekstasi yang siap diedarkan. AR mengaku bertindak sebagai kurir dengan bayaran Rp4 juta.

Kasus terbaru melibatkan FAP (41), seorang Kepling wanita di Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. FAP kedapatan mengedarkan pod getar (liquid vape berisi narkoba) dan pil ekstasi. Ia sudah dua bulan menjadi pengedar, mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu per pod dan Rp30 ribu per pil ekstasi.

Rentetan kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemkot Medan. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak revisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepling. Poin krusial yang harus dimasukkan calon Kepling wajib bebas narkoba dengan tes narkoba yang akuntabel.

Baca Juga : Bukan Melayani, Malah Jerumuskan! Oknum Kepling Ketagihan Jual Pod Getar & Ekstasi

“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya. Syaiful juga mengusulkan pemeriksaan berkala untuk menjaga integritas Kepling.

Saat ini, Kota Medan memiliki 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan. Mereka adalah ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan warga. Ironisnya, mereka justru terlibat narkoba.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Saipul Bahri, juga menyoroti kelemahan sistem rekrutmen. Ia meminta tes urine berkala bagi seluruh Kepling, mengingat pada 2025 lalu dua camat dan dua lurah positif narkoba. “Kepling seharusnya teladan, bukan justru menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Revisi Perda Kepling bukan hanya soal narkoba, tetapi juga mencakup masa jabatan, batas usia, dan syarat dukungan masyarakat. Namun, ancaman narkoba menjadi prioritas utama. Publik menanti langkah tegas Pemkot Medan. Akankah revisi Perda segera direalisasikan? (FD)