Residivis Pencurian Beralih Profesi Jadi Bandar Ganja, 141 Paket Disita!

339

MEDAN — Jeruji besi ternyata tak cukup untuk membuat jera seorang pemuda. MA (21), residivis kasus pencurian yang baru saja menghirup udara bebas pada 2025, kini kembali berurusan dengan aparat hukum.

Kali ini, bukan karena mencuri, melainkan menjadi bandar sekaligus pengedar ganja dengan barang bukti fantastis: 141 paket daun ganja kering berbagai ukuran.

Penangkapan dramatis terjadi di kediaman MA, Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026) sore.

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa dari tangan MA, petugas menyita puluhan paket ganja dengan rincian mengkhawatirkan.

Baca Juga : Oknum Satpam Bengkel Mewah Medan Jadi Bandar Ganja

Sebagian telah dikemas rapi dalam paket kecil siap edar ke konsumen, sementara sisanya berukuran lebih besar yang diduga akan dipasok ke pengedar lain di bawahnya.

Kisah pilu di balik jeruji, MA sejatinya pernah berusaha memperbaiki diri. Setelah bebas dari penjara atas kasus pencurian pada 2023, ia sempat bekerja di sebuah pasar malam untuk menghidupi diri secara halal.

Namun, nasib berkata lain. Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya justru menjadi pintu masuk ke jurang yang lebih gelap.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian. Ia menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu, usai di-PHK dari pekerjaannya,” terang AKBP Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian.

Yang mencengangkan, omzet bisnis haram MA tergolong cepat. Dalam sepekan, MA disebut mampu menjual lebih dari 100 paket ganja. Wilayah operasinya menyasar Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Bayangkan, dalam waktu singkat, berapa banyak generasi muda yang terpapar barang haram ini?

Namun, MA bukanlah mata rantai terakhir. Polisi kini tengah memburu pemasok yang berada di atas MA dalam jaringan tersebut. Identitas pemasok disebut telah dikantongi petugas.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas AKBP Rafli.

Ia menegaskan, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. PHK dan kemiskinan bukan alasan untuk menghancurkan masa depan sendiri dan orang lain.

Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jalan menuju kehancuran. Mari bersama-sama berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Satu laporan bisa menyelamatkan ratusan generasi dari bahaya narkoba. (FD)