Pemekaran Percut Sei Tuan Disetujui DPRD, Kecamatan Baru di Deli Serdang Dibentuk

355

DELISERDANG – DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), termasuk pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih, Jumat (18/9/2026).

Selain pemekaran kecamatan, lima ranperda lainnya yang disetujui meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo yang hadir mewakili Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan persetujuan enam ranperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini,” kata Lom Lom.

Baca Juga: 1,5 Tahun Pimpin Deli Serdang, Asri-Lom Lom Buka Ruang Kritik Publik

Menurutnya, pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini memiliki jumlah penduduk cukup besar.

“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Lom Lom menegaskan pembentukan Kecamatan Percut Deli harus diikuti dengan penyesuaian administrasi pemerintahan, sinkronisasi data kependudukan, pembaruan dokumen resmi, serta koordinasi lintas instansi agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Selain pemekaran kecamatan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disahkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran selama tahun berjalan.

Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditujukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Untuk sektor pendapatan daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD juga menyetujui Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung yang memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan bangunan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, tata ruang dan lingkungan.

Sedangkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan religius.

Lom Lom berharap seluruh perda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Deli Serdang.

“Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” tutupnya. (RS)