Sindikat Curanmor Belawan Terbongkar! Mantan Aparat Otaki 15 TKP, 2 Pelaku Ditembak di Kaki

347

MEDAN – Jagat maya dan warga Sumatera Utara digegerkan oleh terungkapnya sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten/kota yang selama ini meresahkan.

Timsus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim berhasil membekuk lima pelaku dalam pengungkapan 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus.

Fakta mengejutkan muncul: salah satu aktor intelektualnya adalah seorang mantan anggota TNI AD berpangkat Sertu yang dipecat karena desersi.

Kronologi Cepat & Aksi Heroik Polisi

Kasus ini terendus setelah aksi pencurian terekam CCTV pada Selasa, 15 September 2026, di Jl. PWS No. 110, Medan Petisah. Korban, Jadid Akmal Ijal, kehilangan Honda Vario 125 merah senilai Rp20 juta.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi dan IPDA Richard Derio Siahaan.

Baca Juga : Blitzkrieg 48 Jam! Polda Sumut Lumpuhkan 52 Kasus Curas & Curat, 59 Penjahat Jalanan Diciduk

Hanya dalam hitungan jam, pada pukul 16.10 WIB, tim meringkus empat pelaku di Helvetia, Deli Serdang: Muhammad Teguh Fadilla, Jerry, Arjunaidi Siregar, dan Gandi.

Tak berhenti di situ, sejam kemudian, penadah bernama Afner Harahap turut diamankan. Namun, drama terjadi saat pengembangan. Teguh dan Jerry nekat melawan dan mencoba kabur, memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. Keduanya pun harus dilarikan ke RS Bhayangkara Poldasu.

Fakta Mengejutkan: Peran Ganda & Jaringan Mantan TNI

Dari interogasi, terungkap pembagian peran yang rapi. Teguh berperan sebagai “pemetik” motor, sedangkan Jerry sebagai “joki” atau casper.

Sepeda motor curian dijual kepada Afner melalui Arjunaidi. Yang mengejutkan, Gandi—pelaku yang tercatat sebagai mantan Sertu TNI AD—mengaku beraksi di 10 TKP di Medan (Gaperta, Flamboyan, Klumpang, Kampung Lalang) dan 5 TKP di Tebing Tinggi (Kampung Rambutan, Dinas Sosial, Galang). Jaringan ini seolah tak kenal batas wilayah.

Polisi menyita barang bukti puluhan kunci T, L, enam unit motor, empat ponsel, dan STNK. Satu penadah lain berinisial “Bos Jo” masih buron.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen memberantas sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini bukan sekadar curanmor biasa. Keterlibatan mantan militer dan jaringan lintas kota menunjukkan betapa terorganisirnya kejahatan ini.

Keberhasilan Polrestabes Medan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Sumut. Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu DPO. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (FD)