Terobosan Baru! Bapenda Medan Pacu Layanan Peralihan Hak Tanah Hanya 3 Hari via PERINTIS 10 Hari

215

MEDAN — Siapa bilang urusan peralihan hak atas tanah harus berlarut-larut? Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengambil langkah strategis untuk memangkas birokrasi.

Bukti nyata itu terlihat dalam Koordinasi Kegiatan Peralihan Hak Integrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digelar Kantor Pertanahan Kota Medan, Selasa (15/9/2026).

Ini bukan sekadar rapat koordinasi biasa, melainkan tonggak sejarah baru bagi percepatan pelayanan publik di ibu kota Sumatera Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Medan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri.

Turut hadir jajaran pejabat struktural Kantah Kota Medan serta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Medan.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah kehadiran Bapenda Kota Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang P3RD, Popy Maya Syafira, bersama Kepala Subbidang PBB dan BPHTB, Ahmad Sofwan.

Baca Juga : Bapenda & Kantah Medan Bangun “Gerbang Data” Atasi Kebocoran Pajak Tanah

Mengapa kehadiran Bapenda begitu krusial? Pasalnya, dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, terdapat kewajiban perpajakan daerah yang harus diselesaikan.

Di sinilah peran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kunci. Bapenda memastikan bahwa proses penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB tidak menjadi penghambat target waktu PERINTIS 10 Hari.

Dalam paparannya di hadapan para PPAT, Ahmad Sofwan membocorkan terobosan signifikan. Bapenda Kota Medan menargetkan penerbitan SSPD BPHTB dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.

Angka ini jauh lebih efisien dibandingkan proses konvensional yang sering dikeluhkan masyarakat.

“Kami menjelaskan mekanisme dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan hingga penerbitan SSPD BPHTB, sehingga para PPAT memiliki pemahaman yang jelas mengenai alur pelayanan dari sisi Bapenda,” ujar Sofwan.

Sinergi lintas instansi ini bukan tanpa alasan. Selama ini, masyarakat sering mengeluhkan lamanya proses balik nama sertifikat karena harus bolak-balik mengurus pajak dan pertanahan.

Dengan adanya PERINTIS 10 Hari, alur tersebut dipangkas menjadi satu pintu yang terintegrasi. Bapenda Kota Medan berkomitmen penuh mendukung percepatan ini demi memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu bagi warga Medan.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, melalui pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya terus berbenah.

“Dukungan terhadap PERINTIS 10 Hari adalah wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami tidak ingin ada lagi cerita masyarakat menunggu berhari-hari hanya untuk urusan pajak tanah,” tegasnya.

Kolaborasi antara Bapenda, Kantor Pertanahan, dan PPAT ini diharapkan menjadi game changer. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah atau warisan, kabar ini tentu menjadi angin segar.

Proses yang lebih cepat berarti biaya transaksi dapat ditekan dan kepastian kepemilikan lahan segera terwujud.

Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan pajak daerah dan program percepatan layanan publik hanya di kanal resmi Bapenda Kota Medan.

Pastikan Anda mengikuti setiap update agar tidak ketinggalan informasi penting yang bisa menghemat waktu dan biaya Anda. PERINTIS 10 Hari adalah bukti, Medan semakin profesional! (Rel)