Bapenda & Kantah Medan Bangun “Gerbang Data” Atasi Kebocoran Pajak Tanah

212

MEDAN – Sebuah terobosan besar dalam tata kelola keuangan daerah tengah disiapkan Pemerintah Kota Medan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan tidak sekadar memperkuat sinergi, melainkan membangun sebuah ekosistem data terpadu yang akan mengubah wajah perpajakan tanah di ibu kota Sumatera Utara ini.

Langkah ini menjadi jawaban atas tantangan klasik ketidaksesuaian data yang sering menjadi celah kebocoran pendapatan asli daerah.

Kolaborasi strategis ini terungkap dalam pertemuan intensif antara Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, dengan Kepala Kantah Kota Medan, Rivaldi, beserta jajaran, di Kantor Bapenda, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut bukanlah ajang seremonial belaka, melainkan penjajakan finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.

Baca Juga : Bapenda Medan Gencar Digitalisasi Pajak, Razia Kendaraan dan E-Loket Siap Digelar!

Bagi masyarakat, integrasi ini berarti keadilan pajak yang lebih nyata. Selama ini, data objek pajak sering kali tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Akibatnya, potensi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) tidak maksimal.

“Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan. Dengan penyelarasan data, potensi ketidaksesuaian objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan,” tegas Agha.

Ini bukan langkah main-main. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri.

Artinya, Medan sedang bergerak sejalan dengan agenda nasional dalam reformasi perpajakan dan pertanahan.

Yang membuat langkah ini berbeda dari daerah lain adalah pendekatan teknologinya. Melalui PKS nanti, kedua instansi akan melakukan pemadanan data secara real-time.

Nomor Objek Pajak (NOP) akan dipadankan dengan Nomor Induk Bidang (NIB). Pertukaran data peralihan hak atas tanah akan dilakukan secara elektronik, dan yang terpenting, layanan verifikasi BPHTB akan dipercepat melalui implementasi Web Service/REST JSON.

Bayangkan, proses validasi yang dulu memakan waktu berhari-hari, kini bisa dilakukan dalam hitungan menit. Sistem ini juga akan memanfaatkan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pembanding untuk menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Ini adalah alat canggih untuk mendeteksi potensi kurang bayar BPHTB secara presisi.

Sinergi ini tidak hanya berhenti pada aspek pemungutan. Bapenda juga berkomitmen mendukung program pertanahan bagi masyarakat.

Dukungan diwujudkan melalui pemberian pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan, khususnya untuk program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah lintas sektor, hingga sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, validasi data ini akan mempercepat pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan.

Dengan integrasi ini, Medan tidak hanya sekadar memungut pajak, tetapi membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ini adalah wajah baru birokrasi Kota Medan: cepat, digital, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. (FD)