Polrestabes Medan Bongkar Perjud1an Tembak Ikan di Padang Bulan: 4 Pelaku Diamankan

198

MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali berhasil membongkar praktik perjud1an mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari lokasi kejadian, polisi menangkap empat pelaku yang berperan sebagai operator, pengawas, kasir, dan pemain.

Penangkapan Pelaku
Keempat pelaku yang diamankan yaitu:
– RG (30) : Warga Jalan Nilam Raya, Medan Tuntungan
– FR (34) : Warga Jalan Medan-Binjai Kilometer 12, Sunggal, Deli Serdang
– KP (34) : Warga Jalan Namorambe
– HS (48) : Warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain jud1 tembak ikan)

Operasi dan Barang Bukti

Iptu Sarwedi Manurung, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. “Modus operandinya adalah mencari keuntungan,” ungkapnya.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita:
– 2 mesin jud1 tembak ikan
– 2 chip untuk pengisian saldo
– Uang tunai Rp 480.000
– 2 buku catatan hasil mesin jud1 tembak ikan
– Uang Rp 3.500.000

Informasi dari Masyarakat

Keberhasilan operasi ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjud1an mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting. Petugas segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin. Pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada pengawas mesin jud1 tembak ikan yang turut diamankan.

“Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1E, 2E KUHPidana,” tandas Iptu Sarwedi.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com