Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba! 34 Kg Sabu & 18 Ribu Ekstasi Diamankan, 8 Tersangka Diciduk

201

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkoba dengan menciduk 8 tersangka dan menyita barang bukti fantastis: 34 kg sabu, 18.219 butir ekstasi, dan 34 botol ketamine! Penggerebekan dilakukan di 4 lokasi berbeda sepanjang Februari-Maret 2025, ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.

Penggerebekan di 4 Lokasi: Sabu, Ekstasi, hingga Ketamine
1. Gelugur Darat, Medan Timur (18 Februari 2025):
– 5 tersangka (DA, MB, A, MP, Y) diamankan.
– Barang bukti: 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam, dan 3 HP.
– Fakta Menarik: Tersangka ternyata eks-pekerja farmasi!
2. Komplek Mega Greenland, Sunggal (21 Februari 2025):
– Tersangka MN (32 thn) ditangkap.
– Sitaan: 33 kg sabu, mobil Toyota Rush, dan 2 HP.
3. Jalan Penampungan, Mulyorejo (5 Maret 2025):
– Tersangka MH (37 thn) diamankan.
– Bukti: 1 kg sabu, motor, dan 3 HP.
4. Asam Kumbang & Tanjung Mulia (11 Maret 2025):
– Tersangka TC (37 thn) diciduk dengan 18.219 butir ekstasi dan mobil Calya.

Analisis Polrestabes: Selamatkan 361.019 Jiwa dari Bahaya Narkoba!
Menurut Kombes Pol Gidion, total narkoba yang disita bisa menghancurkan ratusan ribu generasi:
– 340.000 jiwa terselamatkan dari sabu.
– 18.319 jiwa lolos dari ekstasi.
– 2.800 jiwa terhindar dari ketamine/alprazolam.
“Ini hasil kolaborasi masyarakat dan petugas. Kami kejar bandar yang masih buron!” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Modus Tersangka: Dari Eks-Farmasi hingga Jaringan Gelap
– Tersangka kasus ketamine dulunya bekerja di bidang farmasi, memanfaatkan akses untuk perdagangan ilegal.
– Ekstasi dan sabu diduga berasal dari jaringan luar kota yang masih diselidiki. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com