MEDAN – Menjelang Hari Raya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1.2.3/2047/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Surat edaran yang diteken pada 10 Maret 2026 itu menjadi tameng awal untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut menjaga integritasnya, terutama di momen rawan seperti hari raya yang kerap diwarnai pemberian hadiah atau gratifikasi.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembangunan kesadaran batin, dari kejujuran dalam diri kita masing-masing,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat membuka Webinar BPSDM Sumut Sesi II Tahun 2026 bertajuk “Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi”, Senin (16/3/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sumut ini diikuti ribuan ASN dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Antusiasme luar biasa terpancar dari ruang diskusi yang dipenuhi pertanyaan kritis dan semangat perubahan.
Integritas Bukan Sekadar Wacana
Sulaiman menegaskan bahwa pemahaman tentang gratifikasi harus menjadi pengetahuan dasar setiap ASN. Bukan hanya soal nominal, tetapi juga batasan, kewajiban pelaporan, dan cara pengendaliannya.
Webinar ini, menurutnya, bukan hanya agenda pembinaan rutin, tetapi momentum memperkuat karakter birokrasi berintegritas.
“Setiap aparatur harus berani menolak gratifikasi. Bekerja sesuai regulasi, menjaga profesionalitas, dan memastikan setiap keputusan birokrasi dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” ujarnya di hadapan ribuan peserta virtual.
Ia berharap forum ini menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen. “Jangan hanya ikut-ikutan, tapi resapi dan terapkan. Ini tentang masa depan birokrasi kita,” tambahnya.
KPK: Ada Dua Jenis Gratifikasi
Hadir sebagai pembicara kunci, Widyaiswara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manoto Togatorop, memaparkan secara gamblang konsep integritas dan mekanisme pengendalian gratifikasi.
Ia mengingatkan bahwa integritas seseorang bisa dijaga dengan langkah-langkah konkret: memproteksi diri, membangun reputasi, menegakkan nilai integritas dalam tim, serta terus memperbaiki diri.
“Gratifikasi itu ada dua jenis. Pertama, yang wajib dilaporkan, dan kedua yang tidak wajib dilaporkan. Pahami bedanya, jangan sampai salah langkah,” jelas Manoto.
Ia juga menyoroti pentingnya mengedukasi keluarga dan tim soal penggunaan media sosial yang bijak, pola konsumsi sehat, hingga investasi yang halal.
“Kepemimpinan 360 derajat juga diperlukan memengaruhi tidak hanya ke bawahan, tapi juga ke atasan dan rekan sejawat,” imbuhnya.
Langkah Nyata Menuju Sumut Bersih
Penerbitan SE dan gelaran webinar ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution serius memberantas korupsi dari akar rumput.
Dengan melibatkan ribuan ASN, diharapkan terjadi efek domino: semakin banyak aparatur yang paham, sadar, dan berani bertindak tegas menolak gratifikasi.
“Kalau bukan kita yang mulai, siapa lagi? Momentum hari raya ini harus jadi ajang pembuktian bahwa kita bisa bersih dan melayani tanpa pamrih,” pungkas Sulaiman.
Dengan langkah preventif ini, Sumut optimis dapat menjadi provinsi percontohan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia. (Rel)