Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 12 Kg dari Malaysia, 811 Pil Ekstasi Diamankan di Deli Tua!

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba internasional dengan menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu asal Malaysia dan menyita 811 butir pil ekstasi di Deli Tua, Deli Serdang.

Aksi penangkapan dilakukan Jumat (21/3/2025) setelah petugas menyamar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AA (28), warga Desa Kedai Durian, di Jalan Pendidikan.

AKBP Thommy Aruan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Kami mengapresiasi peran warga yang membantu memberikan informasi. Dari situ, tim menyamar bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelasnya dalam konferensi pers Senin (24/3/2025).

Sabu seberat 12 kg yang rencananya akan diedarkan di Medan ini diduga masuk melalui jalur ilegal dari Malaysia.

Namun, yang mengejutkan, penggerebekan di rumah tersangka juga mengungkap 811 pil ekstasi yang disembunyikan dalam plastik.

“Kami masih mendalami apakah AA berperan sebagai kurir atau bagian dari jaringan bandar. Ini bukan akhir, kami akan terus lacak sindikat di baliknya,” tegas AKBP Thommy, menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memerangi narkoba sesuai arahan Presiden RI.

Operasi ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Kami tidak main-main. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti serius untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tambahnya. (FD)

#12kgsabuMedan#811pilekstasiDeliTua#AKBPThommyAruan#Jaringannarkoba internasional#OperasinarkobaDeliSerdang#PenangkapanAADesaKedaiDurian#Penggerebekannarkoba Medan2024#PeredaransabuMalaysia#polrestabesmedan#SabuasalMalaysia#Sinergipolisi-masyarakat