MEDAN – Semarak HUT ke-80 RI diwarnai fenomena unik: sejumlah warga mengibarkan bendera Jolly Roger dari anime One Piece bersamaan dengan Bendera Merah Putih.
Aksi ini memicu perdebatan antara kebebasan berekspresi fanatik otaku dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Bendera One Piece di Tengah Kemeriahan HUT RI
Beberapa video dan foto viral di media sosial menunjukkan bendera bergambar tengkorak bertopi jerami—simbol kru Monkey D. Luffy—dipasang di depan rumah, kos-kosan, bahkan di acara komunitas.
“Ini hanya bentuk kecintaan kami pada One Piece sekaligus merayakan kemerdekaan,” kata Andi (25), admin komunitas One Piece Indonesia di Jakarta belum lama ini.
Namun, ada pula yang memaknainya lebih dalam. “Bendera ini simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, seperti cerita Luffy melawan Pemerintah Dunia,” ujar Rina (22) mahasiswa yang mengibarkannya di kampus.
Pemerintah Ingatkan Aturan Bendera Nasional
Menanggapi hal ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Dr. Hadi Susanto, pakar hukum tata negara, menjelaskan UU No. 24/2009 jelas menyatakan Bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi. Jika ada bendera lain dipasang sejajar atau lebih tinggi, itu pelanggaran hukum dengan sanksi teguran hingga pidana.
Kepala Bagian Protokol Daerah DKI Jakarta, Ahmad Faisal, menambahkan mereka menghargai kreativitas warga, tetapi pengibaran bendera lain saat HUT RI harus sesuai aturan. Jika tidak, kami akan turun tangan.
Anime sebagai Gerakan Budaya vs Hukum
Prof. Siti Aminah, M.Hum pakar budaya populer dari Universitas Indonesia melihat fenomena ini sebagai bentuk ekspresi generasi muda.
“One Piece bukan sekadar anime, tapi simbol perjuangan melawan opresi. Namun, pemaknaan ini harus dibingkai dengan bijak agar tidak berbenturan dengan norma hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Komunitas Anime Indonesia mengimbau mereka mendukung kreativitas, tapi mari hormati simbol negara. Kibarkan bendera One Piece di tempat yang tepat, misalnya di acara komunitas atau media sosial.
Bagaimana Jika Tetap Dikibarkan?
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi, beberapa skenario respons pemerintah jika bendera One Piece tetap dikibarkan secara kontroversial:
1. Teguran Lisan : Untuk pelanggaran ringan di lingkungan pribadi.
2. Penurunan Paksa : Jika dipasang di area publik dan dinilai provokatif.
3. Proses Hukum : Jika disertai aksi menantang kedaulatan negara.
Kesimpulan: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Fenomena ini mencerminkan dinamika generasi muda yang ingin mengekspresikan identitas tanpa melanggar hukum. Dr. Hadi Susanto menegaskan kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi jangan lupa, kita juga punya kewajiban menghormati simbol negara. (RedaksiKitaMedan.Com)