22 Kg Sabu-Sabu Gagal Dikirim ke Pancurbatu, Warga Medan Polonia Ditangkap Tim Spartan!

MEDAN – Penggerebekan Sabu-Sabu 22 Kg oleh Tim Spartan Polrestabes Medan! Tim Spartan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Kali ini, mereka menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu seberat 22 kilogram yang hendak dibawa ke Pancurbatu.

Pengungkapan Kasus Sabu Terbesar di Medan
Pada Sabtu (11/5/2025) siang, Tim Spartan mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil meringkus tersangka berinisial H (42), warga Jalan Ternak II, Medan Polonia, di kawasan Jalan Aksara depan Supermarket Irian.

Modus Pengiriman & Upah Rp20 Juta
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan, mengungkapkan bahwa tersangka H adalah kurir bayaran yang mendapat upah Rp20 juta per pengiriman.

“Ini bukan kali pertama dia melakukannya. Tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah orang lain,” jelas Gidion.

Residivis Narkoba dengan Rekor Kelam
Tersangka H ternyata bukan pemain baru. Dia adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2010-2014. Kini, dia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti bersalah.

Dampak Narkoba: Tawuran, Kenakalan Remaja, hingga Kriminalitas
Gidion menegaskan bahwa peredaran sabu-sabu seperti ini menjadi pemicu berbagai masalah sosial, seperti tawuran, kenakalan remaja, dan tindak pidana lainnya.

“Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (FD)

#KapolrestabesMedanKombesGidion#Pancurbatu#PenggerebekanNarkobaMedan#PeredaranSabuSumateraUtara#ResidivisNarkoba#Sabu-Sabu22Kg#TimSpartanPolrestabes Medan