MEDAN – Momen kelulusan seharusnya jadi kebanggaan, bukan beban. Tapi bagi banyak orang tua siswa di Medan, euforia perpisahan sering berubah menjadi mimpi buruk finansial.
Ribuan rupiah dipungut untuk acara perpisahan, tamasya ke luar kota, hingga seragam atribut tak perlu.
Kini, suara lantang datang dari politisi Perindo, Binsar Simarmata, anggota Komisi 2 DPRD Medan. Ia secara tegas mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pungutan uang perpisahan di seluruh sekolah, mulai SD hingga SMA sederajat.
“Pada prinsipnya, kami minta Disdik segera buat edaran larangan pungutan uang perpisahan, apalagi yang dilakukan dengan paksaan,” ujar Binsar, Rabu (6/5/2026).
Tidak berhenti di situ, ia juga mendesak agar Disdik melarang sekolah mengadakan tamasya keluar daerah sebagai rangkaian perpisahan.
Baca Juga : Program Tebus Ijazah Medan: Bantu Siswa Kurang Mampu Raih Mimpi
Jika tetap ingin melaksanakan, harus berdasarkan sukarela tanpa keseragaman biaya untuk semua siswa.
“Kondisi ekonomi sekarang tidak wajar kalau sekolah memungut biaya memberatkan. Jangan sampai orang tua berhutang cuma demi acara perpisahan,” tegasnya.
Alih-alih pesta berbiar tinggi, Binsar menyarankan kegiatan bermakna dan murah seperti sedekah buku bekas (bukan pelajaran) atau menanam pohon sebagai simbol kelulusan. Selain hemat, kegiatan ini juga mendidik karakter peduli lingkungan dan literasi.
Isu klasik yang kerap meresahkan: penahanan ijazah atau rapor bagi siswa yang orang tuanya tidak membayar iuran perpisahan. Binsar meminta Disdik melarang keras praktik ini. “Kita pastikan tidak ada satupun orang tua murid yang tertekan,” tambahnya.
Langkah revolusioner lainnya: Binsar meminta Disdik Medan menyediakan hotline khusus untuk menampung aduan wali murid terkait pungutan liar (pungli) perpisahan. Nomor itu harus diumumkan secara luas di setiap sekolah dan media sosial resmi Disdik.
Dengan aturan yang tegas dan saluran pengaduan yang mudah, Binsar optimistis pungutan perpisahan ilegal bisa dihilangkan. “Termasuk jika ada kesepakatan orang tua, tetap harus ada pengecualian bagi siswa tidak mampu,” pungkasnya. (FD)