MEDAN – Hanya butuh waktu kurang dari 18 jam bagi Tim Reskrim Polsek Medan Timur untuk mengungkap aksi brutal pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.
Empat pelaku utama plus satu penadah sepeda motor diringkus dalam operasi cepat yang berlangsung Senin malam, 4 Mei 2026, pukul 22.00 WIB, di Jalan Karya Bakti No. 155, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Korban, Dimas Setiawan (29), wiraswasta asal Jl. Dwikora, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, nyaris kehilangan nyawa ketika empat orang tak dikenal memepet motornya dengan dua unit Vario. Kejadian itu terjadi pada dini hari yang sama, sekitar pukul 04.40 WIB, di Jalan Cemara, Medan Timur.
“Mereka langsung menodongkan parang dan memaksa korban berhenti. Tanpa banyak bicara, motor korban langsung dibawa kabur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., M.H., kepada media, Rabu (6/5/2026).
Berkat laporan cepat korban (LP/B/185/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR), tim Opsnal yang dipimpin Iptu Yusuf bersama Panit Reskrim Ipda Hermanto, S.H. langsung bergerak. Pelacakan digital dan informasi warga mengarah ke sarang para pelaku sekaligus tempat penadah.
Daftar Pelaku & Perannya (Lima Orang Diamankan):
1. Muhhamad Haikal Faiz (20) – Pengemudi Vario hitam, pemilik parang, bertugas mematikan kontak motor korban.
2. Dani Rizki Saputra (19) – Boncengan Haikal, ikut melarikan motor hasil curian.
3. Afdal Zikry (21) – Pengemudi Vario merah (pelat AA 4527 OL), sebagai pengepung.
4. Refaldo (19) – Boncengan Afdal, eksekutor yang menggertak korban dengan parang.
5. Abdi (37) – mekanik motor – Penadah. Dari tangannya disita uang Rp100.000 hasil penjualan motor curian.
Saat hendak mengembangkan penangkapan untuk menangkap buronan kelima bernama Fadli, terjadi perlawanan dan upaya kabur. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Barang Bukti yang Disita Polisi:
· 1 unit motor korban (Honda hitam, nopol BK 6247 ANK)
· 2 unit Vario pelaku (hitam & merah)
· 1 bilah parang (senjata tajam)
· HP Oppo A15 milik korban, HP iPhone 11 pelaku
· Pakaian, jaket, helm, dan sandal saat kejadian
· Uang tunai Rp100.000 dari penadah
Para pelaku mengaku telah beraksi tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Mereka mendapat Rp1.500.000 dari hasil penjualan satu motor curian yang akan dibagi rata.
“Tetap waspada saat berkendara malam atau dini hari. Laporkan segera aktivitas mencurigakan. Kami pastikan pelaku kejahatan jalanan tidak akan kami biarkan bebas,” tegas Iptu Yusuf.
Kasus ini terus dikembangkan. Polisi masih memburu Fadli (DPO). Penangkapan kilat ini membuktikan bahwa Polsek Medan Timur bergerak nyata melawan kejahatan. Rasa aman di Medan adalah prioritas. (HEN)