SIMALUNGUN – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang digelar di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jepra H. Manurung, serta dihadiri anggota DPRD, Plt Sekda Albert R. Saragih, para pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih, sekaligus menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
“Visi pembangunan adalah Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju, dengan lima misi yaitu: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi,” jelas Bupati.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD telah melalui tahapan panjang, dimulai dari rancangan teknokratik pada Oktober 2023, disertai kajian lingkungan hidup strategis. Rancangan awal RPJMD kemudian dibahas dalam forum konsultasi publik pada April 2025 dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sumut. Selanjutnya, dilakukan pembahasan lintas perangkat daerah dan Musrenbang RPJMD pada Juni 2025.
Bupati berharap DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda tersebut agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“RPJMD ini menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan. Kami berharap dukungan DPRD agar dokumen ini bisa segera ditetapkan dan dijadikan dasar pembangunan Simalungun yang lebih maju,” ujar Bupati.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025–2029. (RS)