DELISERDANG – Setelah lama buron, terpidana kasus kepemilikan senjata api ESG alias Godol akhirnya diamankan oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI di kawasan Pemandian Alam Sembahe, Deli Serdang, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan dramatis ini terjadi pukul 13.30 WIB setelah terpidana sempat melawan sebelum akhirnya diringkus.
Penangkapan Penuh Ketegangan
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, penangkapan ESG alias Godol tidak berjalan mulus. “Sempat terjadi keributan saat tim gabungan bergerak, tetapi kami berhasil mengamankannya,” ujar Adre.
Terpidana yang telah masuk DPO Kejari Deli Serdang sejak 14 Mei 2025 ini langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
ESG alias Godol divonis bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api setelah melalui proses kasasi oleh JPU Jhon Wesli, SH, dan Yuspita Ginting, SH. Namun, terpidana mengabaikan panggilan resmi Kejaksaan dan diduga memiliki pengikut fanatik, sehingga eksekusi memerlukan bantuan Brimob, TNI, dan pihak Kecamatan Pancur Batu.
Kaitannya dengan Pembacokan Jaksa?
Saat ditanya apakah penangkapan ini terkait kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga, Adre menyatakan, “Tim masih mendalami. Info lebih lanjut akan diumumkan.”
Komitmen Kejaksaan Tegakkan Hukum
Adre menegaskan, penangkapan ini membuktikan keseriusan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. “Ini bentuk nyata kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (FD)