SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Program tersebut harus menghasilkan dampak nyata melalui distribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum Setdakab Simalungun Roganda Sihombing mewakili Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala mengatakan GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Baca Juga; Percepat Perizinan, Menteri ATR/BPN Usulkan Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Menurut Daniel, pelaksanaan program GTRA berlangsung sejak Juli hingga Desember 2026 dengan sejumlah tahapan yang telah dan akan dijalankan.
“Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober, dilanjutkan integrasi penataan aset pada Oktober dan pelaporan hasil akhir pada Desember 2026,” ujarnya.
Daniel berharap Rakorwal tersebut menghasilkan kesepahaman seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program reforma agraria di Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutan tertulis Bupati Simalungun yang dibacakan Roganda Sihombing, disebutkan pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA serta mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Amanat ini tegas dan operasional. GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur, mulai dari distribusi tanah, penyelesaian konflik hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Roganda membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang cukup kompleks karena luas wilayah yang besar serta keberadaan perkebunan skala besar yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik agraria sehingga membutuhkan penyelesaian yang terintegrasi melalui satu basis data, satu peta kerja, dan satu mekanisme penyelesaian bersama.
Dalam Rakorwal tersebut, Pemkab Simalungun menekankan empat agenda prioritas.
Pertama, penyusunan dan pemutakhiran data TORA oleh Kantor Pertanahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar.
Kedua, penetapan lokasi prioritas reforma agraria tahun 2026 berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, penyelesaian konflik pertanahan secara terkoordinasi dengan melibatkan kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan sejak tahap identifikasi.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan melalui sekretariat GTRA yang berada di bawah Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
“Penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Namun kepastian hak atas tanah merupakan fondasi penting bagi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Roganda.
Rakorwal kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Plt Asisten Pemerintahan dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya peran aktif camat dan pangulu dalam menyosialisasikan program reforma agraria kepada masyarakat.
Sementara itu, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN memaparkan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sedangkan Tigor Siahaan dari UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar menjelaskan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penandatanganan berita acara, serta penyerahan plakat kepada narasumber. (RS)