Hajar Kemiskinan dari Akar: DPRD Medan Gugat Perda Usang, Data Miskin Tak Boleh Lagi Jadi Tembok Penghalang

MEDAN – Sebuah angin segar sekaligus gebrakan besar datang dari DPRD Kota Medan. Di tengah hiruk-pikuk masalah data dan bantuan sosial yang kerap meleset, Dewan mengambil langkah berani dengan mengusulkan perubahan mendasar atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui hak inisiatif DPRD.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026). Namun ini bukan sekadar revisi rutin. Ini adalah “operasi besar-besaran” terhadap sistem yang selama nyaris satu dekade dinilai sudah tidak lagi relevan dengan realitas sosial dan regulasi nasional.

Salah satu fokus utama perubahan adalah memperkuat sistem pendataan warga miskin agar lebih akurat, terpadu, dan mutakhir.

Selama ini, kesalahan data bukan sekadar masalah administratif; ia adalah tembok yang menghalangi warga mendapatkan haknya.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Kota Medan pada 2025 tercatat sebesar 7,25 persen atau sekitar 171.600 jiwa, menjadikannya kota dengan jumlah penduduk miskin tertinggi di antara ibu kota provinsi se-Indonesia.

Ironisnya, di balik angka itu, banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak tersentuh bansos karena tidak masuk dalam sistem pendataan nasional.

Baca Juga : Gebrakan Dinsos Sumut 2026: 5 Sekolah Rakyat Terintegrasi SD-SMA Siap Cetak Generasi Emas Bebas Kemiskinan

Afif menegaskan data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya.

Ia menyoroti bahwa pembaruan data oleh pemerintah pusat bisa memakan waktu hingga tiga sampai enam bulan, sementara masyarakat miskin membutuhkan pertolongan hari ini, bukan besok.

Lebih dari sekadar perbaikan data, Ranperda ini mengubah paradigma penanggulangan kemiskinan itu sendiri. Afif menekankan bahwa program tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan sosial bukanlah tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan, kemandirian adalah tujuan,” ujarnya.

Karena itu, Ranperda juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, akses permodalan, pelatihan keterampilan, dan pelayanan dasar.

Ukuran keberhasilan pun diubah: “Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak kembali lagi,” tegas Afif.

Afif juga menyoroti bahwa kemiskinan bukan sekadar angka statistik, melainkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

“Perubahan ini tidak boleh hanya mengubah istilah. Perubahan ini harus mengubah cara pemerintah hadir di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya hadir saat bantuan akan dibagikan, tetapi harus hadir ketika seorang ayah kehilangan pekerjaan, seorang ibu tidak punya uang untuk membeli makanan, atau ketika seorang anak terpaksa putus sekolah.

Ranperda ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, hingga perguruan tinggi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program.

Afif berharap perubahan regulasi ini dapat menghasilkan data yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, bantuan yang lebih tepat, dan yang terpenting kehidupan masyarakat yang benar-benar berubah.

Ranperda ini kini memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Kota Medan. Jika disahkan, ini bukan hanya perubahan aturan, tetapi awal dari babak baru dalam perang melawan kemiskinan di Kota Medan. (FD)

#AkhiriKemiskinan#BansosTepatSasaran#dprdmedan#kitamedandotcom#MedanBangkit#PerubahanPerda