MEDAN – Deretan papan reklame yang menjulang di sudut-sudut Kota Medan bukan sekadar papan iklan.
Di balik visualnya yang mencolok, ada kewajiban pajak yang menanti untuk ditunaikan. Selasa (11/8/2026), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat.
Tim pajak reklame terjun langsung ke sejumlah titik strategis Jalan Thamrin, Jalan Sutomo Simpang Merbabu, Jalan Bromo, dan Jalan AR. Hakim.
Mereka tak main-main. Pemasangan stiker peringatan dan spanduk penegakan aturan langsung ditempelkan pada objek reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bagian dari upaya penertiban sekaligus penguatan kepatuhan wajib pajak. Bapenda menggandeng Satpol PP dalam sinergi lintas sektor untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apa dasar hukumnya? Pemungutan pajak reklame di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Tarifnya 25 persen dari nilai sewa reklame. Nilai sewa dihitung dari jenis reklame, bahan, lokasi, ukuran, hingga durasi pemasangan. Sanksi tegas mengintai dari denda administratif 2 persen per bulan, pencabutan izin, hingga penurunan paksa papan reklame.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar mengejar setoran. Pajak reklame adalah salah satu sektor strategis penyumbang PAD Kota Medan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi agar pelaku usaha semakin sadar bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Medan,” ujar Agha.
DPRD Medan pun menyoroti pentingnya optimalisasi ini. Perolehan pajak reklame dinilai masih rendah dan berpotensi mengalami kebocoran akibat lemahnya pengawasan. Karena itu, penertiban seperti ini adalah langkah strategis untuk menyelamatkan PAD.
Bagi para pengusaha dan pemilik reklame jangan tunggu petugas datang ke lokasi usaha Anda. Tunaikan kewajiban pajak sekarang juga. Karena pajak yang anda bayarkan bukan sekadar kewajiban administratif itu adalah kontribusi nyata untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan publik bagi seluruh warga Medan.
Kota Medan sedang berbenah. Dan setiap rupiah pajak reklame yang tertib akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, taman yang lebih hijau, dan layanan publik yang lebih prima. Mari bersama bangun Medan dari kewajiban pajak yang disiplin! (Rel)