MEDAN – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi meluncurkan kebijakan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak sekadar mengurangi durasi, kebijakan ini dirancang untuk menjaga produktivitas sembari memberikan kelonggaran bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/1260/2026, Pemprov Sumut mengatur jam kerja ASN menjadi total 32,5 jam per minggu, berkurang dari jam kerja normal.
Tujuannya jelas: agar para abdi negara dapat tetap fokus bekerja sekaligus memaksimalkan ibadah di bulan penuh berkah.
“Iya, kita sudah buat edaran terkait jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut selama Ramadan 1447 Hijriah, yaitu 32,50 jam per minggu,” ujar Sutan Tolang Lubis kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Rincian Jam Kerja: Ada Perbedaan untuk 5 dan 6 Hari Kerja
Yang menarik, kebijakan ini tidak bisa disamaratakan. Pemprov Sumut memberikan rincian spesifik bagi Perangkat Daerah dengan sistem 5 hari kerja (Senin-Jumat) dan 6 hari kerja (Senin-Sabtu). Berikut detailnya:
Untuk ASN dengan 5 Hari Kerja (Senin – Jumat):
· Senin s.d. Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Istirahat singkat diberikan selama 30 menit, dari pukul 12.30 hingga 13.00 WIB.
Baca Juga : Dahsyat, Sebanyak 212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan Bakal Tercover Jamsostek
· Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit, dari pukul 12.30 hingga 13.30 WIB, untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai pria dalam menunaikan sholat Jumat.
Untuk ASN dengan 6 Hari Kerja (Senin – Sabtu):
· Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: Jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB. Istirahat hanya 20 menit, dari pukul 12.40 hingga 13.00 WIB.
· Jumat: Jadwalnya sedikit berbeda, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB.
Pesan Penting: Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski ada pengurangan jam kerja, Sutan Tolang Lubis menegaskan bahwa hal ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia secara khusus mengingatkan jajarannya untuk tetap siaga.
“Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik harus tetap mempertimbangkan aspek pelayanan darurat, keamanan, dan operasional teknis. Jika diperlukan, sistem kerja secara shift bisa diterapkan agar pelayanan tetap berkesinambungan dan tidak terputus,” tegasnya.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa fleksibilitas waktu tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.
Kerja Dari Mana? Hanya Mendekati Lebaran!
Di tengah hiruk-pikuk informasi mengenai fleksibilitas kerja, Sutan juga memberikan klarifikasi penting. Tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) selama bulan puasa. Seluruh ASN diwajibkan tetap bertugas di kantor (Work From Office/WFO) sesuai jadwal baru yang telah ditetapkan.
Namun, ada secercah kabar baik lainnya. Sutan menyebutkan bahwa opsi Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, baru akan mulai dipertimbangkan menjelang libur Hari Raya Idulfitri nanti.
“Kalau yang sudah kita atur, tidak ada ya (WFH). Hanya yang diatur pemerintah jika memungkinkan itu WFA, itupun nanti mendekati libur Idulfitri,” pungkasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan ASN. Mereka menilai aturan ini cukup fleksibel dan memungkinkan mereka untuk mengatur ritme kerja dan ibadah dengan lebih baik.
Bagi masyarakat, informasi ini penting untuk diketahui agar dapat menyesuaikan waktu pengurusan administrasi di kantor-kantor pemerintahan selama bulan Ramadan.
Dengan hadirnya aturan ini, Pemprov Sumut berharap suasana kerja yang kondusif dapat tercipta, sehingga ibadah puasa para ASN berjalan lancar tanpa mengorbankan tugas dan tanggung jawab profesional mereka. (FD)