MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota Medan. Kali ini, seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AK ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Mapalindo, Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas menyita:
✔ 1 klip plastik berisi sabu (berat 1,41 gram)
✔ Uang tunai Rp100.000 (diduga hasil penjualan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kronologi Penangkapan
Awal Mula: Petugas mendapat laporan peredaran sabu di wilayah Polrestabes Medan. Setelah penyelidikan intensif, tim menemukan AK yang dicurigai sebagai bandar.
Penyamaran: Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu. AK sempat meminta waktu sebelum akhirnya menyerahkan sabu. Saat transaksi terjadi, petugas langsung menangkapnya.
Pengakuan Tersangka
AK mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual. Ia mendapat pasokan dari seorang bernama KJ.
Fakta Mengejutkan
AK ternyata residivis narkoba! Ia kembali beraksi dengan modus menerima pesanan lalu membeli sabu dari KJ. (FD)