MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menggelar mediasi antara seorang karyawan dengan perusahaan jasa pengiriman PT Tri Adi Bersama (Anteraja), pada Rabu (7/5/2025). Mediasi ini dilakukan buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Aryansyah, karyawan yang telah mengabdi selama hampir lima tahun di perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Aryansyah mengajukan cuti melalui aplikasi internal perusahaan. Setelah disetujui oleh pihak Human Capital, ia kemudian memberi tahu atasannya keesokan harinya. Namun, bukan tanggapan positif yang ia terima. Ary malah dituduh memalsukan tanda tangan atasan karena tidak lebih dahulu meminta izin secara langsung.
“Memang seharusnya ada tanda tangan atasan, tapi saya sudah ajukan cuti lewat aplikasi resmi perusahaan dan sudah di-approve. Saya memang baru memberi tahu atasan setelahnya, tapi semua sudah sesuai prosedur,” ujar Aryansyah, didampingi kuasa hukumnya, Andri Agam.
Ia menambahkan, begitu memberi tahu atasan, dirinya langsung di-PHK secara lisan, tanpa surat peringatan atau dokumen resmi.
“Atasan bilang saya diberhentikan karena memalsukan tanda tangan. Lalu ditanya, saya disuruh memilih: mengundurkan diri atau di-PHK. Saya pilih PHK, tapi saat minta surat resmi, atasan malah bilang tidak perlu ada surat-surat. Semua atribut sudah saya kembalikan,” jelas Aryansyah.
Merasa dirugikan, Ary kemudian mengadu ke Disnaker Kota Medan. Mediasi pun digelar. Namun, pada dua panggilan sebelumnya, pihak perusahaan mangkir dengan alasan tidak menerima surat undangan.
Yang mengejutkan, saat mediasi berlangsung, pihak perusahaan mengklaim Ary tidak di-PHK, melainkan hanya diskors.
“Saya kaget. Padahal mereka jelas bilang saya dipecat. Sekarang bilang diskors. Lalu kenapa atribut saya diminta dikembalikan semua?” ucap Ary kesal.
Dalam proses mediasi, Ary melalui kuasa hukumnya hanya meminta hak normatif berupa uang pesangon sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pengacara saya hanya menuntut hak pesangon selama saya bekerja, itu pun sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan keputusan pasti. Mereka meminta waktu dua minggu untuk menunggu arahan dari kantor pusat.
“Saya rasa mereka akan tetap cari-cari kesalahan lain untuk menghindari kewajiban membayar pesangon,” ucap Ary menduga.
Lebih lanjut, Ary menyatakan siap jika permasalahan ini harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
“Kalau memang harus dibawa ke pengadilan, saya siap. Masalah ini terlalu sepele untuk diberhentikan kerja. Masak cuma karena telat izin cuti, langsung dipecat tanpa SP,” tegasnya.
Ia juga memastikan belum menerima sepeser pun uang pesangon dari perusahaan sejak dinyatakan diberhentikan.
“Belum ada uang pesangon atau hak-hak saya yang dibayarkan. Sekarang saya tunggu dua minggu lagi seperti janji mereka,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Human Capital Anteraja Sumut, Dondik, menolak berkomentar banyak.
“Maaf, saya sedang ada urusan. Kalau mau liputan, tunggu saja hasil dari pengadilan. Karena mediasi kemarin sifatnya masih internal, belum saatnya bicara ke publik,” ungkap Dondik, Kamis (8/5/2025).
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong, membenarkan adanya mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan Anteraja tersebut.
“Benar, masih dalam proses mediasi. Ini mediasi kedua, dan masih ada satu kali lagi sebelum proses dianggap selesai,” jelasnya.
Chandra menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil mediasi karena proses masih berjalan. Namun ia menegaskan, jika terbukti ada PHK, maka perusahaan wajib membayar pesangon.
“Kalau memang terjadi PHK, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Chandra.
Kini, Aryansyah masih menunggu kejelasan nasib dan hak-haknya dari perusahaan yang selama ini ia layani dengan loyalitas.(FD)