Modus Ruang Rahasia Tas Terbongkar: Penumpang Travel Medan–Aceh Dibekuk Bawa 480 Gram Sabu

MEDAN — Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan hasil signifikan. FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, diringkus di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (17/9/2026) malam.

Ia diduga penumpang travel rute Medan–Aceh yang membawa 480,56 gram sabu dalam tas dengan ruang khusus.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman narkoba via travel mini bus sistem door-to-door. Petugas menyelidiki, mengidentifikasi kendaraan, lalu meringkus pelaku. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (21/9/2026) siang menjelaskan, pelaku hendak kembali ke Aceh dan membawa narkoba.

Awalnya FYM berkilah. Ia enggan menunjukkan lokasi barang. Penggeledahan di ruang baju dan barang bawaan tak menemukan apa pun. Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa bagian bawah tas.

Ternyata ada ruang penyimpanan khusus, biasa dipakai untuk pelindung tas atau jas hujan. Di sana ditemukan enam bungkus sabu.

“Kami temukan 480,56 gram sabu dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan di ruang khusus bagian bawah tas,” ujar Rafli.

Baca Juga : Ironi di Percut Sei Tuan: Demi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Jadi Kurir Sabu

FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba. Ia tergiur upah Rp3 juta dari pengendali. Namun polisi tak percaya begitu saja. Pendalaman terus dilakukan, termasuk mengejar bos atau pengendali.

Rafli menegaskan, narkoba bisa berpindah tangan, tetapi hukum tidak pernah kehilangan arah. Kasus ini menjadi peringatan: modus travel door-to-door dan tas modifikasi kerap dipakai menyamarkan barang terlarang. Masyarakat diminta aktif melapor bila melihat kejanggalan.

Kasus ini bukan sekadar penangkapan. Ia membuka tabir jaringan yang diduga memanfaatkan transportasi antarprovinsi. Polisi berkomitmen membongkar rantai pasok, dari kurir hingga pengendali. Penangkapan FYM menjadi titik masuk memperkuat pengungkapan jaringan Medan–Aceh.

Polisi mengimbau operator travel dan masyarakat meningkatkan pengawasan. Modus ruang rahasia di tas menunjukkan kurir makin kreatif.

Jika ada penumpang membawa tas mencurigakan, lapor 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelaku sudah diamankan; proses hukum berlanjut.

Hukum menanti semua pihak. Bagi pelaku, jerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika bisa mengancam hukuman berat. Bagi masyarakat, kewaspadaan adalah kunci. Jangan mau jadi kurir hanya karena iming-iming rupiah. Narkoba merusak generasi, keluarga, dan masa depan. (FD)

#480GramSabu#AKBPRafliYusufNugraha#BreakingNewsMedan#kitamedandotcom#MMTC#NarkobaMedan#PerangNarkoba#PercutSeiTuan#SatresnarkobaPolrestabesMedan#TravelMedanAceh