MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa kabur satu unit becak bandrek pada Senin (13/1). Kedua pelaku, berinisial KS (18) dan IL (48), berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, seorang remaja berinisial H (17), sedang menjajakan bandrek ketika kedua tersangka menghampiri dan langsung membawa kabur sepeda motornya.
Langkah Cepat Polisi
Setelah kejadian tersebut, polisi segera bergerak cepat. “Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban,” ujar Gidion. Penyidik Polsek Medan Area menemui korban di rumahnya untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya. “Kedua tersangka, KS dan IL, mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” jelas Gidion.
Barang Bukti
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang telah dipreteli. “Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Imbauan kepada Warga
Kapolrestabes Medan mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tidak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana. “Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” tegasnya. (FD)