MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan dua residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (masuk rumah) yang mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 serta barang berharga lainnya.
Kedua pelaku, yang memiliki riwayat kriminal serupa, ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban, Hapis Lase (35), memarkirkan motornya di dalam garasi rumahnya di Jl. Tangguk Bongkar, Medan Denai.
Keesokan harinya, Rabu, 28 Mei 2025 pukul 06.00 WIB, korban mendapati garasi terbuka dan sepeda motornya Honda Vario 125 BK 2055 AJU telah raib, bersama 2 baterai mobil dan alat cas.
Proses Penangkapan Pelaku
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Reskrim Polsek Medan Area melacak dan berhasil mengamankan:
1. Rudiansyah alias Rudi (35) – Ditangkap di Jl. Nuri, Perumnas Mandala pada 29 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.
2. Ganda Sayuti alias Malik (52) – Diamankan di Jl. Sempurna Gg. Melati 48, Sambirejo Timur pada 29 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.
Keduanya merupakan residivis dengan catatan kasus pencurian sebelumnya (Rudi pada 2016, Ganda pada 2021).
Modus Operandi Pelaku
– Rudiansyah memanjat pohon jambu setinggi 6 meter, masuk ke halaman rumah, lalu menutup kamera CCTV dengan serbet.
– Ia mengambil kunci gembok garasi yang tersimpan di tiang jendela, lalu membuka garasi dan melarikan motor serta barang lainnya.
– Ganda Sayuti berperan sebagai pengawas dan membantu membawa motor ke Tanah Garapan Jermal XV untuk dijual ke seorang bernama Hengki (DPO).
Upaya Pelarian dan Tembakan Polisi
Saat dibawa ke lokasi penyimpanan motor, kedua tersangka mencoba kabur dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke parit.
Tim terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki mereka. Setelah dirawat di RS Bhayangkara, mereka dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
– Pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku.
– Rekaman CCTV yang menguatkan keterangan saksi.
Langkah Selanjutnya
Polrestabes Medan akan:
1. Melengkapi berkas penyidikan.
2. Menerbitkan DPO untuk Hengki yang masih buron.
3. Mengirim berkas ke JPU untuk proses persidangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan serta properti untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (FD)