MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang wanita dan dua pria pengedar sabu dalam dua operasi terpisah. Ketiganya tertangkap basah dengan sabu siap edar serta barang bukti transaksi narkoba.
Pengungkapan Pertama: IRT dan Mitranya Diamankan
Berdasarkan laporan masyarakat, seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan menemukan wanita berinisial Ka alias Ika (41) dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat ditangkap, 2 plastik klip sabu ditemukan di tangannya, dan 1 paket sabu lain berhasil diamankan setelah ia berusaha membuangnya. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari Ir alias Panjol (35), yang kemudian berhasil diamankan tak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang disita:
✔ 1,98 gram sabu
✔ Uang Rp 235.000 (diduga hasil penjualan)
✔ Handphone untuk transaksi
AKBP Thommy Aruan menyebut, 20 orang terselamatkanberhasil pengungkapan ini.
Pengungkapan Kedua: Pengedar Sabu di Gang Lampu I
Dalam operasi terpisah, petugas menangkap SR alias Bogel (39) di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I. Tersangka ketahuan sedang membawa 3 plastik klip sabu (0,43 gram) yang bisa digunakan untuk 5 orang.
Barang bukti yang diamankan:
✔ 0,43 gram sabu
✔ Uang Rp 70.000 (dugaan hasil penjualan)
✔ 5 bungkus plastik klip kosong
Bogel mengaku sudah 2 bulan berjualan sabu dan mendapat upah Rp 100.000 per gram dari seorang bandar.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. (FD)