Polsek Medan Baru berhasil mengamankan 7 pelaku kecurangan UTBK-SNPMB 2025 di USU. Empat tersangka ditahan, sementara 3 lainnya dipulangkan. Simak modus joki dan penggunaan identitas palsu yang terbongkar!
MEDAN – Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, mengonfirmasi penangkapan tujuh orang terkait kasus kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SNPMB 2025 di Universitas Sumatera Utara (USU).
Empat pelaku berinisial NF, SY, KRA, dan AHM ditahan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya—Ikhsan Mahfudin, Sheady Nyomadi (mahasiswa), dan Akhdan Qodri Fawaz (Marketing Mitra Jaya)—dipulangkan karena kurang bukti.
Modus Joki UTBK: Janji Bayaran Rp40 Juta untuk Loloskan Peserta
Kasus ini berawal ketika tersangka NF terhubung dengan seorang bernama Raka via media sosial. Raka menawarkan NF menjadi “joki” untuk menggantikan identitas peserta ujian Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan Muhammad Andriansyah Effendy.
Syarat Bayaran
Pelaku dijanjikan Rp10 juta per orang jika berhasil meloloskan peserta ke jurusan kedokteran. Total potensi keuntungan mencapai Rp40 juta.
– Identitas Palsu SNPMB : Para pelaku menggunakan data peserta asli yang diganti dengan identitas mereka saat ujian.
Kecurangan Terbongkar Saat Ujian Berlangsung
Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, satpam USU mendapati kejanggalan saat pemeriksaan identitas peserta. Para pelaku yang menggunakan identitas palsu langsung diamankan dari lokasi ujian. Sementara itu, NF yang menunggu di Hotel Odua turut ditangkap beserta barang bukti.
Kapolsek Hendrik menegaskan tiga orang dipulangkan karena bukti belum cukup. Namun, empat tersangka utama tetap kami proses secara hukum.
Dampak Kecurangan Ujian dan Peringatan untuk Calon Mahasiswa
Kasus ini menyoroti kerentanan sistem ujian berbasis komputer terhadap praktik joki dan pemalsuan identitas. Polsek Medan Baru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kecurangan, mengingat risiko hukum dan sanksi akademik yang berat.
Barang Bukti yang Disita :
– Dokumen identitas palsu
– Perangkat elektronik terkait komunikasi dengan Raka
– Catatan transaksi janji bayaran. (FD)