MEDAN – Polsek Sunggal kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap empat tersangka yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini berkat kerja sama tim dan laporan korban yang sigap.
Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Marganda Ritonga, warga Medan Timur, yang kehilangan motor Honda Vario 125 di Jalan Jamin Ginting pada 7 Mei 2025.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus:
1. Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) – warga Sunggal
2. Rendi Setiawan (19) – warga Kutalimbaru
3. Maulana Fahrin (19) – warga Kutalimbaru
4. Arlanda (18) – warga Kutalimbaru
Saat penangkapan, keempat tersangka melawan sehingga petugas terpaksa menembak untuk mengamankan situasi.
Modus Operandi Pelaku Curanmor
AKBP Rudi Silaen menjelaskan bahwa pelaku mengincar motor yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan kunci L serta mata kunci palsu untuk membobol kendaraan. Motor curian kemudian dibawa ke lokasi rahasia untuk dipreteli atau dijual.
“Mereka mencari target dengan memantau korban dan bergerak cepat. Hasil curian dipakai untuk berfoya-foya,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita:
– 2 Unit Motor Honda Vario 125 (1 berplat 2355 AKF, 1 tanpa plat)
– Kunci L & Mata Kunci
– Pakaian Pelaku (jaket abu-abu & kaos hitam)
Himbauan Polisi untuk Masyarakat
Kapolsek Sunggal mengingatkan warga untuk:
– Memarkir motor di tempat aman
– Memasang kunci ganda atau alarm
– Melaporkan aktivitas mencurigakan
“Orang tua harus mengawasi anak remaja agar tidak terlibat kejahatan,” pesan AKBP Rudi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami jaringan curanmor lain yang masih berkeliaran. (FD)