MEDAN – Residivis narkoba berinisial DYD alias K (30) kembali mendekam di penjara setelah tertangkap basah menjual sabu seberat 5,06 gram di kawasan Jalan Veteran, Medan.
Pria asal Helvetia ini sebelumnya sudah pernah dihukum 3 tahun penjara pada 2022 lalu.
Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba DYD
Berdasarkan informasi dari AKBP Thommy Aruan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan), tersangka DYD dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan seorang pembeli berinisial J di sekitar Simpang KFC, Jalan Veteran.
Modus Operandi
DYD mendapat pasokan sabu dari seorang pemasok lalu menjualnya kembali.
– Barang Bukti : 5,06 gram sabu yang ditemukan di tangan kanannya.
– Pengakuan Tersangka : Sudah 2 bulan beroperasi sebagai pengedar sabu.
DYD kini menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan dan terancam hukuman berat karena statusnya sebagai residivis narkoba.
Sat Narkoba Polrestabes Medan Juga Bekuk Residivis Jud1 Bawa Sabu dan Ganja
Dalam kasus terpisah, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap ZR (56), residivis kasus jud1 yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja kering.
Fakta Kasus ZR
– Lokasi Penangkapan: Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Purwodadi, Sunggal.
– Barang Bukti :
– 0,60 gram sabu (4 plastik klip)
– 0,70 gram sabu
– 1 gram daun ganja kering
– Uang Rp75.000 & plastik klip kosong
– Pengakuan Tersangka :
– Sabu yang akan dijual sudah habis.
– Ganja kering hanya untuk konsumsi pribadi.
AKBP Thommy menjelaskan, ZR sempat melawan saat ditangkap dan membuang ember bekas cat ke sawah. Tersangka ini juga memiliki catatan kasus perjud1an sebelumnya.
Upaya Polrestabes Medan Memberantas Narkoba & Jud1
Polisi terus menggencarkan operasi terhadap pengedar narkoba dan residivis di Medan. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu, ganja, dan jud1 kepada pihak berwajib. (FD)