MEDAN – Isu penjualan aset milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan oleh oknum pegawai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis melihat ini sebagai alarm darurat bagi tata kelola aset daerah. Ia menuntut tindakan hukum tegas, bukan sekadar mutasi jabatan.
Temuan lima pegawai yang terbukti menjual aset pemerintah menjadi puncak gunung es. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang dipersoalkan mencapai Rp12,24 miliar, bersumber dari sejumlah sekolah.
Angka fantastis ini memicu pertanyaan besar: bagaimana aset senilai puluhan miliar bisa berpindah tangan tanpa prosedur resmi?
“Jika terbukti, tidak ada ruang kompromi. Sanksi harus proporsional, dan kerugian negara wajib dipulihkan. Jangan sampai setelah pensiun, persoalan ini dianggap selesai,” tegas Kasman, Sabtu (12/09/2026).
Baca Juga : Rico Waas Tancap Gas! Siap Bongkar Aset Mangkrak & Kejar PAD, Ini Strategi Jitunya
Politisi PKS ini menekankan bahwa aset daerah adalah milik rakyat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan sepihak untuk mengalihkan atau menjualnya di luar mekanisme hukum.
Ia mengapresiasi langkah Inspektorat yang telah memeriksa kasus ini, namun menuntut transparansi penuh dalam prosesnya.
Kasman menyoroti akar masalah yang jarang disentuh media lainlemahnya sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total. Pengawasan, inventarisasi, dan pencatatan aset di sekolah-sekolah harus diperketat.
“Jangan hanya berhenti pada sanksi pegawai. Sistemnya harus dibenahi. Aset pemerintah di sekolah dan perangkat daerah lain harus terpantau baik, agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Komisi II DPRD Medan berkomitmen mengawal kasus ini. Kasman meminta Pemko Medan menghitung secara akurat nilai aset yang hilang, siapa penanggung jawabnya, dan mekanisme pengembaliannya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN dan pejabat Pemko Medan untuk tidak bermain-main dengan aset daerah.
“Setiap rupiah dan setiap barang milik daerah harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Ini pelajaran mahal bagi kita semua,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Pemko Medan. Publik menanti apakah tindak lanjutnya akan transparan dan berkeadilan, atau kembali tenggelam dalam sunyinya birokrasi. (FD)