VIRAL! Kisah Ketua Buruh Dilarang Sholat di Kantor Pertamina, Terpaksa Sujud di Aspal Sambil Bentang Spanduk Protes!

MEDAN – Sebuah kejadian yang memicu gelombang protes dan perhatian publik terjadi di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (23/6/2026).

Suasana yang semula tertib berubah memanas ketika Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara, T.M. Yusuf, bersama massa aksi Dewan Peduli Negeri, mengaku dilarang masuk ke area kantor untuk menunaikan ibadah sholat.

Kejadian ini sontak menuai kecaman. Sebagai bentuk protes spontan, Yusuf dan puluhan buruh membentangkan spanduk tepat di depan gerbang utama BUMN tersebut.

Bahkan, dengan tegas mereka memilih sujud di luar area kantor sebagai simbol penolakan atas perlakuan yang dinilai diskriminatif.

“Ini kantor milik mereka atau milik rakyat? Kita sudah ngomong bagus-bagus untuk mau sholat, malah dilarang dan ditutup pintunya,” cetus T.M. Yusuf dengan nada kesal di lokasi kejadian.

Yusuf menjelaskan, pihaknya telah meminta izin dengan baik untuk menggunakan fasilitas ibadah (musholla) di dalam gedung secara damai.

Namun, respons dari pihak keamanan justru berupa penutupan akses secara total. Ia menyayangkan sikap manajemen Pertamina Patra Niaga Sumbagut yang dinilai tidak akomodatif dan terkesan membatasi hak beribadah warga negara.

Ketua KSPSI AGN Sumut itu pun membandingkan pengalamannya saat menggelar aksi di instansi BUMN lain.

Baca Juga : Pemko Medan Turun Tangan Cek Stok BBM ke Pertamina, Pasokan Dipastikan Aman hingga Lebaran

Ia mengapresiasi keterbukaan pihak PT PLN yang tetap memberikan ruang bagi massa untuk beribadah, meskipun situasi sedang dalam pengamanan ketat akibat aksi demonstrasi.

“Baru di BUMN ini (Pertamina) yang melarang untuk sholat. Waktu kami demo di PLN terkait blackout kemarin, tidak ada pintu yang ditutup. Semua dari kita bisa masuk dan sholat dengan tenang,” ungkap Yusuf membandingkan.

“Ini maksud mereka apa? Sekarang mau membatasi orang untuk beribadah? ” pungkasnya, mempertanyakan motif di balik pelarangan yang dinilai mencederai nilai-nilai toleransi dan hak dasar keagamaan.

Hingga berita ini diturunkan, Yusuf dan massa aksi masih bertahan di lokasi sambil menunggu penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi protes yang berkembang, pihak manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut langsung memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Perwakilan perusahaan menyebut peristiwa itu sebagai kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kami dari lubuk hati yang paling dalam memohon izin dan memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas ketidaknyamanan ini. Segala aspirasi yang dialami dan disampaikan oleh Pak Yusuf tentu menjadi catatan penting bagi kami,” ungkap salah satu perwakilan Pertamina di lokasi.

Analisis & Dampak

Insiden ini menjadi sorotan karena menyentuh isu hak sipil dan kebebasan beribadah di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di tengah hiruk-pikuk aksi demonstrasi yang kerap terjadi, kasus ini mengingatkan kita bahwa hak asasi untuk menjalankan ibadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi oleh keadaan apa pun.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sendiri memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas pasokan energi di lima provinsi (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau) melalui ribuan SPBU.

Namun, peran strategis ini tidak lantas membebaskan perusahaan dari kewajiban menghormati hak-hak dasar masyarakat.

Klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan manajemen menjadi langkah awal yang baik untuk meredakan ketegangan.

Namun, kejadian ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi, terutama BUMN, bahwa komunikasi yang baik dan sikap akomodatif terhadap hak beribadah adalah kunci dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.

Peristiwa ini bukan sekadar soal izin masuk gedung, tetapi tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai toleransi yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk BUMN sekalipun. (Red)

#Buruh#HakAsasi#kitamedandotcom#Pertamina#Sholatbumndemokspsimedanviral