MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap (Huntap) pascabencana tidak boleh berhenti pada berdiriinya dinding dan atap.
Ia mendorong percepatan Huntap diiringi penyediaan infrastruktur pendukung dan fasilitas umum agar masyarakat benar-benar bangkit, bukan sekadar pindah ke rumah baru.
“Membangun kembali rumah berarti membangun kembali tempat masyarakat memulai kehidupannya, memulihkan rasa aman, serta mengembalikan harapan untuk menata masa depan,” ujar Surya dalam rapat monitoring dan evaluasi percepatan Huntap Pascabencana 2025 di Sumatera, Jumat (9/10/2026), di Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Rapat bersama Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu juga dihadiri perwakilan Aceh dan Sumatera Barat.
Surya menekankan pentingnya koordinasi pusat-daerah, kesiapan lahan, kejelasan status hukum, kesesuaian tata ruang, hingga keamanan lokasi dari potensi bencana berulang.
Baca Juga : Gibran dan Bobby Janjikan Bangun Huntap di Tapsel Mulai September Ini
Huntap wajib memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi air bersih, sanitasi, listrik, drainase, dan layanan dasar. Data penerima manfaat pun harus diverifikasi agar bantuan tepat sasaran.
Di Sumut, Yayasan Buddha Tzu Chi membangun 1.103 unit: Tapanuli Selatan 441, Padangsidimpuan 241, Sibolga 200, Tapanuli Tengah 182, dan Tapanuli Utara 103.
Posko Bencana Sumut membangun 100 unit, sedangkan Kementerian PKP menangani 792 unit. Tantangan utama tetap status lahan.
Deputi Kemenko, Ronny Hutahaean, menyebut arahan Presiden Prabowo Subianto mempercepat target pemulihan dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
Data Posko Nasional Satgas PRRP mencatat lebih dari 184.000 rumah rusak di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dari target 57.027 unit Huntap, 2.085 unit rampung dan 1.882 unit dalam konstruksi. BNPB mengawal 27.809 unit skema in situ.
Efisiensi didorong lewat kepastian lahan, validasi data, rantai pasok material, teknologi RISHA, pelibatan tenaga kerja lokal dan UMKM, serta pembangunan paralel dengan layanan dasar.
Rapat dihadiri KSP, BPN Sumut, Forkopimda, bupati/wali kota, dan kepala perangkat daerah tiga provinsi, baik langsung maupun virtual. (FD/Rel)