Teror Begal Sadis di Sei Rotan: Korban Lansia Ditabrak, Motor Digasak, Polisi Ciduk 3 Pelaku

MEDAN – Aksi begal sadis kembali mengguncang wilayah Sumatera Utara. Sebuah komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jl. Rahayu Pasar XII, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus.

Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat membekuk tiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Kamis (9/10/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Dua pelaku pertama, IQDAMIQNI RIZAL (19) dan AKBAR RAMADHAN (18), diamankan di Sumber Rejo Tim, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak butuh waktu lama, tim melakukan pengembangan dan sekitar pukul 03.34 WIB dini hari, MUHAMMAD ANWAR ARFANSYAH (19) diringkus di Desa Baru, Batang Kuis Pekan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan.

Kronologi Sadis: Lansia Ditabrak, Warga Abai

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 17.13 WIB. Korban, Dachyari Siregar (62), seorang wiraswasta asal Dolok Masihul, Serdang Bedagai, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 bernomor polisi BK 2614 AHS. Motor tersebut diketahui milik Lili Anggereni.

Baca Juga : Setahun Buron, DPO Begal Jalan Juanda Ditangkap: Peran Ancaman dan 5 TKP Diakui

Tanpa curiga, dari arah depan tiba-tiba datang sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. Tanpa peringatan, mereka langsung menabrak korban hingga terjatuh.

Dalam kondisi terkapar, salah satu pelaku dengan cepat mengambil sepeda motor korban. Korban yang berusaha melawan dan berteriak minta tolong tak kuasa menahan aksi brutal tersebut.

Mirisnya, hingga detik-detik terakhir, tidak ada warga sekitar yang berani menolong. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Hasil interogasi awal mengungkap peran masing-masing pelaku. IR berperan sebagai pembawa motor korban dan melakukan ancaman.

Seorang pelaku berinisial I yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berperan mengancam korban dengan senjata tajam jenis samurai.

Sementara MA berperan sebagai jokey (pengendara motor pelaku). Polisi masih mendalami peran AR dalam komplotan ini.

Yang mengejutkan, IR mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda sebelumnya.

Aksi pertama sekitar tiga minggu lalu di Sampali, dekat gudang-gudang lewat SPBU, dengan barang curian sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam.

Kedua, sekitar satu bulan lalu di lokasi yang sama, dengan barang curian Honda Scoopy tahun 2019 warna hitam.

Ketiga, dua minggu lalu di Pasar 12 Medan Tembung, dengan barang curian Honda Vario 125 tahun 2018 warna hitam bernomor polisi BK 2614 AHS. Ini menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan residivis jalanan yang sangat berbahaya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit Honda Scoopy putih BK 2638 ANS, satu unit Honda Beat biru doff, hoodie biru, hoodie orange, jaket hitam, celana pendek hitam, satu unit HP Huawei warna cream, satu buah pisau belati, satu buah gunting, satu buah tang, dan dua buah dompet warna coklat.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk DPO.

Kasus ini masih dikembangkan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama saat berkendara di jalanan sepi, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Berita ini tidak sekadar melaporkan penangkapan. Kami mengungkap modus operandi sadis yang jarang terekspos, peran spesifik setiap pelaku, dan yang terpenting, pengakuan pelaku atas tiga aksi begal lainnya yang selama ini mungkin tidak terlaporkan.

Ini adalah potret buram keamanan jalanan di Sumatera Utara yang membutuhkan perhatian serius. Jangan lewatkan update perkembangan kasus ini hanya di sumber terpercaya. (FD)

#BegalMedan#BegalSeiRotan#BeritaMedan#JCS#kitamedandotcom#KriminalMedan#polrestabesmedan#Resmob#SumutBerdaruratBegal#ViralMedanHukumDanKriminal