Warga Paya Pasir Geram! Tanah Diserahkan untuk Revitalisasi Danau Siombak, Tapi Ganti Rugi Tak Juga Dibayar

MEDAN – Proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, justru menyisakan masalah pelik. Puluhan warga yang telah menyerahkan tanahnya secara sukarela sejak lama, hingga kini belum menerima ganti rugi pembebasan lahan.

Frustasi, mereka pun melapor ke Komisi 1 DPRD Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin (17/06/2025). Hadir perwakilan dari Badan Wilayah Sungai (BWS), Kantor Pertanahan, dan Dinas Perumahan Kota Medan namun solusi nyata belum juga terlihat.

Tanah Diserahkan untuk Cegah Banjir, Tapi Janji Ganti Rugi Menguap
Said, salah satu warga Lingkungan 6-7 Paya Pasir, mengungkapkan keputusasaan masyarakat. “Kami rela melepas tanah seluas 300 meter persegi agar wilayah ini tak lagi banjir. Tapi sampai proyek selesai, ganti ruginya nihil!” protesnya.

Ia mengaku pernah mengadu langsung ke Wali Kota Medan Bobby Nasution saat Hari Lingkungan Sedunia. “Dijanjikan dibayar, tapi ternyata terjebak birokrasi,” tambahnya.

Birokrasi Berbelit Jadi Kendala Utama
Menurut Kantor Pertanahan Medan, pembayaran tertunda karena masalah pemetaan ulang. Ada pergeseran koordinat tanah, sehingga data tidak sesuai. Namun, Komisi 1 DPRD Medan geram dengan alasan ini.

Muslim, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, menyebutkan bahwa persoalan ini seharusnya tuntas sejak lama. “Warga sudah berkorban, masa pemerintah malah berbelit-belit?” tegasnya.

Sementara itu, Reza Pahlevi Lubis, Ketua Komisi 1 menegaskan ini bukan soal prosedur, tapi komitmen! Jika perlu, kami akan libatkan Gubernur agar ada kepastian.

RDP Lanjutan Bakal Digelar, Instansi Diminta Hadirkan Pimpinan
Reza memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan syarat tegas seluruh pimpinan instansi terkait wajib hadir. “Tidak boleh diwakilkan! Kami butuh keputusan cepat, bukan alasan birokrasi,” tegasnya. (FD)

#BWS#DinasPerumahanMedan#KantorPertanahan#KeadilanUntukPayaPasir#pemkomedan#StopBirokrasiBerbelit